Mataram (suarantb.com) –
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mendesak pihak berwajib untuk mengusut secara menyeluruh kericuhan yang terjadi di lingkungan UIN Mataram setelah prosesi Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Gelombang 3 resmi ditutup oleh pihak fakultas.
Presiden Mahasiswa UIN Mataram, Ahmad Hilman Halim, menegaskan bahwa kejadian tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan rangkaian resmi PBAK. Menurutnya, seluruh prosesi PBAK telah selesai setelah dilakukan penutupan oleh Dekan maupun Kaprodi di masing-masing fakultas.
“Kami meminta pihak berwajib mengusut kejadian ini secara objektif dan transparan. Perlu ditegaskan bahwa kericuhan terjadi setelah prosesi PBAK secara resmi ditutup. Karena itu, jangan sampai kejadian tersebut kemudian digeneralisasi sebagai bagian dari pelaksanaan PBAK,” tegas Ahmad, Sabtu, 22 Agustus 2026.
DEMA UIN Mataram secara khusus meminta pihak berwajib menelusuri dugaan keterlibatan pihak luar UIN Mataram dalam kericuhan tersebut. DEMA menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak luar yang sengaja didatangkan atau diundang ke lingkungan kampus dan kemudian terlibat dalam kericuhan.
Namun, DEMA menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
DEMA menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kericuhan biasa. Adanya pihak dari luar kampus yang diduga sengaja didatangkan untuk kemudian terlibat dalam kericuhan di lingkungan perguruan tinggi perlu ditelusuri secara serius, termasuk motif dan pihak yang bertanggung jawab.
Untuk itu, DEMA UIN Mataram meminta pihak berwajib:
1. Mengusut secara menyeluruh kronologi kericuhan yang terjadi pasca-penutupan PBAK.
2. Mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
3. Menelusuri dugaan keterlibatan mahasiswa dari luar UIN Mataram.
4. Mengusut dugaan adanya pihak yang mengundang atau mendatangkan mahasiswa luar ke lingkungan kampus.
5. Memeriksa motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan terjadinya kericuhan.
6. Mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Ahmad juga menegaskan bahwa DEMA tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi tuduhan liar terhadap kelompok atau individu tertentu.
“Kami meminta prosesnya berjalan berdasarkan fakta dan bukti. Kalau benar ada pihak luar yang sengaja didatangkan, ungkap siapa yang mendatangkan dan apa motifnya. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Yang kami tuntut adalah kejelasan, bukan tuduhan,” katanya.
DEMA UIN Mataram juga mengimbau seluruh mahasiswa agar tidak melakukan tindakan balasan maupun provokasi. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang dapat dipertanggungjawabkan. (r/ham)





