Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB menetapkan status tanggap darurat bencana non alam menyusul kebakaran yang melanda kawasan Desa Sade, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu, 22 Agustus 2026 malam lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, mengatakan penanganan kebakaran Sade tidak bisa dipandang sebagai peristiwa biasa. Kawasan tersebut memiliki nilai budaya dan peninggalan yang menjadi bagian penting bagi NTB.
“Ada situs, ada peninggalan budaya yang tentu itu musibah buat NTB, bukan cuma buat Lombok Tengah,” ujarnya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menyatakan, status tanggap darurat bencana non alam baru pertama kali ditetapkan. Hal ini karena baru kali ini terjadi kebakaran yang menyebabkan kerusakan satu kampung. Ditambah itu, penetapan darurat bencana tidak dapat ditetapkan tanpa adanya peristiwa pemicu. Kebakaran yang terjadi di Sade, katanya menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan status tersebut.
“Ya, kan memang status bencana itu memang harus ada kejadian. Jadi pemicunya, tanggap daruratnya itu memang harus dipicu oleh kejadian,” katanya.
Pemprov NTB juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat dukungan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Meski begitu, hingga kini Pemprov NTB belum mendapatkan nilai resmi kerugian dan alokasi anggaran untuk penanganan pasca kebakaran karena hingga kini masih dihitung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB.
Adapun untuk memastikan penanganan berjalan terkoordinasi dengan baik, Pemprov NTB telah menunjuk Asisten II Setda NTB sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas). Sekda menyebut, pihaknya juga meminta masukan dari sejumlah unsur pemerintah, termasuk Inspektorat dan Biro Hukum, agar langkah penanganan tidak tumpang tindih.
“Jadi tadi saya minta beberapa hal. Saya sebenarnya tadi minta insight dari teman-teman. Dari Inspektur, dari Biro Hukum, supaya langkah-langkah yang kita lakukan tidak saling berbenturan dan terkoordinasi secara baik dengan Lombok Tengah,” jelasnya.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai penetapan status tanggap darurat bencana non alam masih diproses. Dari SK itu, akan diketahui durasi penerapan tanggap darurat oleh Pemprov NTB.
Sebagai informasi, kebakaran yang terjadi di Kampung Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 Wita membumihanguskan kawasan tersebut. Sedikitnya, ada 75 rumah adat yang rusak.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Sadimin, mengungkapkan total bangunan yang terbakar di Kampung Adat Sade pada minggu lalu sekitar 167 bangunan. Di antaranya, 75 rumah adat, satu masjid, empat Berugak Sekenam Besar, enam unit Berugak Sekepat, delapan unit Lumbung Alang, 69 Artshop, satu unit Bale Beleq, satu unit toilet umum untuk wisatawan, satu unit gerbang Desa Adat Sade, dan satu unit Pelonggo. (era)


