Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama DPRD Kabupaten Lombok Timur menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, pada Jumat (28/8/2026). Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD Lombok Timur tahun mendatang.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, yang akrab disapa H. Iron, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS 2027 hingga mencapai tahap akhir.
Menurutnya, rancangan KUA dan PPAS 2027 yang disampaikan pemerintah daerah pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu, telah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah telah selesai dibahas dan kita sama-sama mendengar laporan Badan Anggaran DPRD yang telah membahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dari sisi pendapatan dan belanja,” kata H. Iron.
Ia menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota Badan Anggaran, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah memberikan waktu, tenaga dan pemikiran selama proses pembahasan.
Bupati menegaskan, pembahasan anggaran tidak semata-mata berkaitan dengan angka pendapatan dan belanja, tetapi harus bermuara pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Lombok Timur.
Ia pun mengajak legislatif dan eksekutif untuk terus menjaga kebersamaan serta kerja sama dalam menjalankan pembangunan daerah. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga ritme kerja dan kerja sama yang baik ini demi kesinambungan tata kelola fiskal daerah,” ujarnya.
Pascapenandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD, tahapan berikutnya adalah pembahasan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Lombok Timur, Hj. Nirmala Rahayu Luk Santi, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan, dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD mencatat pemerintah daerah hingga saat ini belum menerima ketentuan resmi mengenai besaran transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, penyusunan masih mengacu pada alokasi pendapatan tahun 2026 dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal nasional.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Lombok Timur tahun 2027 ditargetkan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp602 miliar, yang meliputi pajak daerah sekitar Rp212 miliar, retribusi daerah Rp358 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp19 miliar dan lain-lain PAD yang sah sekitar Rp11 miliar.
Sementara pendapatan transfer ditargetkan sekitar Rp2,5 triliun. Komponen tersebut antara lain berasal dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa serta sumber transfer lainnya.
DAU diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,49 triliun, terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sekitar Rp1,4 triliun dan DAU yang ditentukan penggunaannya sekitar Rp53 miliar. Di dalamnya terdapat alokasi bidang pendidikan sekitar Rp24 miliar, bidang kesehatan Rp25 miliar dan pendanaan kelurahan sekitar Rp3 miliar.
Sedangkan DAK diproyeksikan sekitar Rp612 miliar, terdiri atas DAK fisik sekitar Rp24 miliar dan DAK nonfisik sekitar Rp587 miliar.
Selain itu terdapat dana desa sekitar Rp240 miliar, dana bagi hasil pajak provinsi sekitar Rp200 miliar, termasuk bagi hasil pajak kendaraan bermotor, pajak rokok dan sumber lainnya. Terdapat pula dukungan pendanaan dari Bank Dunia sekitar Rp20 miliar.
Dari sisi belanja, total belanja daerah dalam KUA-PPAS 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp3,17 triliun.
Belanja pegawai menjadi salah satu komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp1,3 triliun. Anggaran tersebut antara lain untuk pembayaran gaji sekitar 12.066 ASN, tambahan penghasilan pegawai, tunjangan kepala daerah, insentif pemungutan pajak, iuran jaminan kesehatan hingga tunjangan profesi guru.
Selanjutnya, belanja barang dan jasa dialokasikan sekitar Rp1,17 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pengadaan barang dan jasa, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), penerangan jalan umum serta iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah pada layanan kelas III.
Untuk belanja modal dialokasikan sekitar Rp297 miliar. Anggaran ini diarahkan untuk pengembangan sarana dan prasarana guna meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Belanja modal tersebut mencakup pengadaan tanah, peralatan dan mesin, alat kesehatan, lampu jalan, pembangunan gedung serta belanja modal yang bersumber dari BOS dan sumber lainnya.
Pemkab juga menyiapkan belanja subsidi sekitar Rp2,5 miliar, yang antara lain diperuntukkan bagi subsidi bunga bagi peternak dan pelaku UMKM melalui program Lotim Berkembang.
Sementara belanja hibah dialokasikan lebih dari Rp100 miliar. Untuk penanganan bencana disiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar.
Adapun belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa dialokasikan sekitar Rp23 miliar, sedangkan belanja bantuan keuangan untuk 239 desa mencapai sekitar Rp391 miliar.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan sinkronisasi program serta kemampuan fiskal daerah. (rus)


