BerandaNTBLOMBOK BARATAPBD Perubahan Lobar Senilai Rp2,1 Triliun Disahkan

APBD Perubahan Lobar Senilai Rp2,1 Triliun Disahkan

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Rancangan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tahun 2026 disahkan DPRD Lobar menjadi APBD Perubahan melalui rapat paripurna DPRD pada Sabtu malam (29/8/2026).

APBD Perubahan mengalami peningkatan Rp74,44 miliar lebih atau 3,65 persen dibanding APBD Murni, sehingga menjadi Rp2 triliun 113 miliar lebih.


Pengesahan ABPD Perubahan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan APBD Perubahan Lobar antara Wabup Lobar dengan Ketua DPRD Lobar, Lalu Ivan Indaryadi dan tiga pimpinan lainnya.


Rapat paripurna diawali dengan laporan Banggar dan Fraksi DPRD disampaikan oleh Juru Bicara Dr. Syamsuriansyah. Dalam laporannya, Syamsuriansyah menyampaikan hasil evaluasi dan pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD terhadap KUA-PPAS APBD-P Lobar 2026. Disampaikan gambaran ringkasan postur Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, di mana Pendapatan Daerah pada APBD murni semula dianggarkan sebesar Rp2 triliun 39 miliar lebih.


“Pada rancangan perubahan ini diproyeksikan naik sebesar Rp74,44 miliar lebih (naik 3,65 persen), sehingga menjadi Rp2 triliun 113 miliar lebih,” terangnya.


Belanja Daerah pada APBD murni dianggarkan sebesar Rp2 triliun 329 miliar lebih, disesuaikan menjadi Rp2 triliun 451 miliar lebih, sehingga alokasi anggaran belanja bertambah sebesar Rp121,34 miliar lebih.


Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah pada APBD murni dianggarkan sebesar Rp290,48 miliar lebih, saat ini bertambah menjadi sebesar Rp46,90 miliar lebih, sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp337 miliar lebih yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan tetap sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Banggar telah membahas secara mendalam terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 yang disampaikan oleh Pemkab.


Terkait KUA, Banggar memberikan catatan bahwa kebijakan perubahan anggaran tahun 2026 harus berorientasi langsung pada program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Pengalokasian anggaran diarahkan untuk menuju kondisi yang lebih baik dari APBD murni, terutama fokus pada peningkatan kualitas Pendidikan (pembentukan IPM) serta penanganan infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.


Perlunya penguatan sektor PAD dan efisiensi belanja daerah. Langkah ini krusial agar struktur APBD Perubahan tetap seimbang (balance) serta menutup potensi defisit secara efektif tanpa membebankan fiskal daerah di kemudian hari. Penyesuaian anggaran dialokasikan untuk penanganan ketahanan lingkungan dan potensi bencana, serta program pengenalan ekonomi lokal (seperti pengendalian inflasi daerah lewat gerakan berbasis pangan/pertanian).


Kebijakan perubahan difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang responsif dan kolaboratif serta mendorong pemerataan pembangunan yang dimulai dari tingkat desa. Selanjutnya terkait PPAS, setelah melalui analisis dan pertimbangan, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap beberapa poin penting, antara lain memberikan perhatian ketat pada porsi Belanja Pegawai agar tidak mendominasi postur APBD secara ekstrem. Pemda diminta menjaga agar Belanja Modal (infrastruktur publik, perbaikan jalan daerah, sanitasi, dan fasilitas pelayanan dasar) tidak dikorbankan atau dipangkas demi membiayai belanja operasional eksekutif.


Poin krusial ditekankan pada rasionalitas target PAD. Penyiapan sistem pemungutan pajak/retribusi daerah yang lebih bertenaga dan terintegrasi, khususnya pada potensi sektor pariwisata, pajak hotel/restoran, reklame, serta penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di wilayah Senggigi dan sekitarnya.


Pengalokasian pos Belanja Tidak Terduga (BTT) disorot agar disesuaikan dengan tingkat kerawanan bencana fisik/cuaca di wilayah Lombok Barat (seperti ancaman banjir dan longsor di wilayah utara/selatan), dengan dasar perhitungan anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Meminta efisiensi secara menyeluruh terhadap belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan administrasi perkantoran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Anggaran disarankan untuk dialihkan (refocusing) ke program penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, dan percepatan kualitas pendidikan/kesehatan.


Menekankan ketepatan estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan pembiayaan daerah lainnya, guna memastikan selisih defisit antara pendapatan dan belanja dapat tertutup secara sempurna tanpa membebankan kas daerah.


Mencermati beberapa hal tersebut dan melalui diskusi yang panjang, maka semua fraksi menyatakan dapat menerima dan setuju terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, untuk selanjutnya dilakukan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO