BerandaBIMAGaji PPPK Paruh Waktu Bima Naik Mulai Oktober

Gaji PPPK Paruh Waktu Bima Naik Mulai Oktober

- Advertisement -

Bima (Suara NTB) – Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di bulan Kabupaten Bima,diproyeksikan mulai naik Oktober 2026. Kenaikan gaji direncanakan masuk dalam APBD Perubahan 2026 dengan tambahan penghasilan Rp300 ribu untuk setiap klasifikasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, mengatakan rencana kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu sedang diproses melalui Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS). Setelah APBD Perubahan ditetapkan menjadi peraturan daerah, tambahan penghasilan pegawai tersebut akan diberlakukan.

“Kita rencanakan dalam KUPA-PPAS Perubahan, langsung masuk dalam APBD Perubahan 2026,” kata Aries saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin (31/8).

Aries menjelaskan, tambahan penghasilan yang disiapkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap klasifikasi jabatan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan itu menjadi bagian dari pembahasan perubahan anggaran tahun 2026.

Rencana kenaikan gaji tersebut sambung Aries, telah diperintahkan Bupati Bima, Ady Mahyudi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bima. Saat ini, pembahasan masih berjalan sebelum masuk pada tahapan penetapan APBD Perubahan.

“Rencana ini sudah diperintahkan oleh Bapak Bupati ke TAPD Kabupaten Bima untuk dibahas dengan Banggar Legislatif,” kata Aries.

Pemkab Bima memperkirakan kenaikan penghasilan tersebut mulai diterapkan pada Oktober hingga Desember 2026. Waktu pelaksanaan tetap mengikuti proses pembahasan dan penetapan APBD Perubahan.

“Sekarang lagi berproses, estimasi Oktober, November, Desember sudah ada kenaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bima,  Ady Mahyudi menyampaikan rencana peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu dalam program Selasa Menyapa di Kecamatan Palibelo pada, Rabu (19/8). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemkab Bima memperoleh tambahan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar pada Agustus 2026. Dari tambahan tersebut, Rp202 miliar merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan Rp75 miliar berupa kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH). Tambahan anggaran itu sebelumnya disebut akan diarahkan untuk memenuhi sejumlah belanja pemerintah daerah, termasuk belanja jasa ASN.

Dalam pernyataannya, Bupati menyebut tambahan dana yang diterima daerah akan dimanfaatkan bersama Wakil Bupati Bima, salah satunya berkaitan dengan penghasilan PPPK paruh waktu.

“Jadi uang itu, saya bersama Pak Wakil Bupati Bima manfaatkan untuk membantu kenaikan gaji PPPK paruh waktu,” kata Ady.

Bupati menyebut penghasilan PPPK Paruh Waktu yang saat ini hanya sekitar Rp300 ribu akan diperhitungkan untuk dinaikkan. Ia memberi gambaran bahwa pegawai sebelumnya menerima gaji Rp700 ribu dapat dinaikkan menjadi Rp1 juta. Sedangkan, yang menerima gaji Rp1 juta menjadi Rp1,3 juta.

“Misalnya, yang sekarang ini gajinya hanya Rp300 ribu, insyaallah akan kami perhitungkan. Dan kemudian yang sejuta kami naikkan menjadi Rp1,3 juta,” sebutnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO