Kota Bima (Suara NTB) – Proyek pembangunan gedung kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima dibatalkan. Pembatalan ini disinyalir adanya ketidaksesuaian dokumen lelang. Bangunan yang sebelumnya dibongkar diperbaiki menggunakan dana Corporate Social Responsibility . Sementara,pekerjaan rehabilitasi selanjutnya direncanakan dibiayai melalui APBD Perubahan (APBD-P) Kota Bima 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bima, Ahmad mengatakan penggunaan CSR PT HK difokuskan untuk mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti semula. Pemulihan dilakukan setelah proses pengadaan penyedia pekerjaan sebelumnya dibatalkan,karena persoalan administrasi.
“Untuk mengembalikan ke kondisi semula menggunakan dana CSR HK itu. Ini berdasarkan info dari Direktur RSUD Kota Bima,” sebutnya pada Senin (31/8).
Menurut Ahmad, dana CSR tersebut tidak digunakan untuk membiayai keseluruhan pekerjaan rehabilitasi Kantor Manajemen RSUD. Pekerjaan lanjutan akan menggunakan anggaran pemerintah daerah setelah dialokasikan melalui APBD-P 2026.
Penggunaan CSR untuk pemulihan bangunan tersebut berkaitan dengan proses pengadaan rehabilitasi yang sebelumnya telah berjalan. Saat proses pembatalan diterbitkan, pekerjaan fisik di gedung eks Kantor Wali Kota Bima yang dipersiapkan sebagai Kantor Manajemen RSUD sementara telah memasuki tahap awal pembongkaran.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima, Irwansyah sebelumnya menerbitkan surat pembatalan hasil proses pemilihan penyedia pada 27 Juli 2026. Pembatalan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan rehabilitasi ruang Kantor Manajemen RSUD.
Persoalan tersebut berawal dari perbedaan nilai paket pekerjaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Dalam DPA, anggaran paket tercatat sekitar Rp950 juta, sedangkan nilai dalam SiRUP sekitar Rp399,85 juta.
Perbedaan nilai tersebut berdampak pada metode pemilihan penyedia. Paket dengan nilai dalam SiRUP yang berada di bawah Rp400 juta diproses melalui pengadaan langsung, sementara berdasarkan nilai dalam DPA seharusnya dilakukan melalui tender.
Irwansyah menegaskan, pembatala ini merupakan hasil proses pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Pembatalan tersebut tidak serta-merta berarti Kepala Bagian PBJ memutus kontrak pekerjaan.
“Yang dibatalkan adalah hasil proses pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Kepala PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci dari Direktur RSUD Kota Bima mengenai nilai dan volume pekerjaan yang dipulihkan melalui CSR PT HK serta pembagian pekerjaan yang akan dilanjutkan menggunakan APBD-P 2026. (hir)


