Mataram (Suara NTB) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) NTB, berharap pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027. Seleksi pegawai juga terbuka untuk pelamar umum.
Ketua FSGI NTB, Mansur menyatakan bahwa pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui rencana pengangkatan status PPPK ke depan. Menurutnya, keseriusan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk mekanisme khusus bagi guru PPPK saat seleksi berlangsung.
Pemberian mekanisme atau afirmasi khusus ini dinilai sangat penting untuk menjamin kepastian status dan kesejahteraan guru. Saat ini, jumlah guru PPPK mencapai 955 ribu orang, ditambah PPPK Paruh Waktu sebanyak 231 ribu orang, sehingga totalnya mencapai 1.186.491 guru. Sementara itu, total kebutuhan guru yang tersedia hanya sekitar 526 ribu formasi.
“Artinya, tidak sampai setengah itu akan terakomodir,sehingga dengan kemungkinan akan dibuka seleksi pada 2027, kebutuhan guru yang 526 tadi nanti bisa juga diisi oleh pelamar dari umum,” ujar Mansur.
Persaingan diprediksi akan makin ketat dengan hadirnya ribuan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang juga bersiap mengikuti tes CPNS mendatang. Tanpa adanya perlakuan khusus, FSGI mengkhawatirkan alokasi formasi yang awalnya ditargetkan untuk pengangkatan guru PPPK justru tergeser oleh pelamar lain.
“Sehingga kami belum melihat adanya mekanisme khusus atau afirmasi khusus yang diberikan kepada PPPK maupun PPPK Paruh Waktu dalam hal mengikuti seleksi PNS,” jelas Mansur.
Selain keterbatasan formasi, faktor usia juga menjadi kendala utama. Sebagian besar guru PPPK saat ini sudah berusia 35 tahun ke atas, sehingga peluang mereka untuk bersaing secara terbuka dengan lulusan baru menjadi semakin kecil. Masalah teknis ini dinilai perlu diantisipasi jika pemerintah memang serius ingin mengusahakan peralihan status mereka menjadi PNS.
“Nah itu kendalanya, sehingga mungkin sebatas penguatan pengumuman bahwa pemerintah serius, tetapi tidak ada sesuatu yang memberikan harapan lebih bahwa mereka pasti bisa beralih status dengan mudah,” terangnya.
Oleh karena itu, skema seleksi tetap diberlakukan, FSGI mendorong hadirnya kebijakan afirmasi bagi guru PPPK, misalnya dalam bentuk penambahan nilai seleksi bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik.
“Kalau idealnya tetap pada seleksi, tetapi mereka diberikan afirmasi khusus. Misalnya nilai tambahan seperti misalnya dulu pada saat seleksi PPPK itu ada afirmasi khusus bagi yang sudah sertifikasi memiliki nilai kemampuan umum 500 misalnya. Kalau memang berniat ke situ, itu lebih baik bagi PPPK,” pungkasnya. (sib)


