Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram akan melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak reklame. Reklame yang dipasang di tempat strategis akan dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan yang lain.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga menjelaskan, pihaknya telah melakukan studi tiru pengelolaan pajak reklame di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pekan kemarin. Potensi pajak reklamenya cukup besar padahal luas wilayahnya hampir sama dengan Kota Mataram. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan perubahan atau penyesuaian pengenaan tarif pajak reklame sesuai lokasi atau titik papan reklame. “Kalau ukuran reklame sudah jelas, karena ukuran berbeda pasti beban pajaknya berbeda. Tetapi antara ruas jalan satu akan berbeda,” jelasnya Yoga dikonfirmasi pada, Rabu (2/9).
Lokasi papan reklame akan membedakan tarif pengenaan pajak. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram mencontohkan, papan reklame di Perempatan Karang Jangkong, Cakranegara akan berbeda pajaknya dibandingkan papan reklame di lokasi lain.
Penempatan kawasan berdasarkan tipe akan membedakan tarif pajak yang dibayar ke kas daerah. “Nanti akan diberikan golongan papan reklame berdasarkan kawasan,” jelasnya.
Yoga menambahkan potensi pajak reklame ini akan dioptimalisasi, sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan reklame tidak berizin. Penertiban papan reklame bodong ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram. “Nanti kita akan lakukan penertiban reklame tidak berizin,” tegasnya.
Seperti diketahui target pajak reklame pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp6 miliar. Realisasi sampai bulan Agustus sekitar 43,01 persen atau Rp2,5 miliar lebih. Ia berharap realisasi pajak daerah terus mengalami peningkatan dengan mendorong tingkat kepatuhan dari wajib pajak. (cem)


