BerandaNTBKajati NTB Turun Tangan Pantau Kasus Tambang llegal Sekotong

Kajati NTB Turun Tangan Pantau Kasus Tambang llegal Sekotong

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberi perhatian terhadap kasus tambang ilegal Sekotong yang tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Polres Lombok Barat selaku penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka. Salah seorang di antaranya Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Jumat (4/9/2026) mengatakan, mengaku memerintahkan pihaknya untuk mengecek sejauh mana penanganan kasus tambang ilegal itu.

“Kita cek sejauh mana, karena penyidikan di teman-teman kepolisian,” katanya.

Ia secara langsung menugaskan Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Rabani Meryanto Halawa untuk memantau penanganan kasus tersebut.

Wahyudi juga mengaku menaruh perhatian perihal SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian. Pengembalian itu sebelumnya karena penyidik tak kunjung melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Memang ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait tambang Sekotong. ada dua tersangka, satu warga lokal, satu lagi DPO Warga Negara China, itu kita atensi dari bidang pidana umum,” kata Wahyudi.

Sebagai informasi, pihak kepolisian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Selain Eros (warga Sekotong) mereka juga menetapkan seorang Warga Negara Asing (WN) asal China bernama LHf sebagai tersangka.

Berkas perkara milik LHF saat ini belum dilimpahkan ke jaksa dikarenakan yang bersangkutan telah kabur ke luar negeri. LHF juga kini menjadi buronan penyidik.

Dalam perkara ini, dua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka ER diduga melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.

Di tahap penyidikan, aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap warga lokal, serta pemeriksaan ahli dan penyitaan barang bukti yang menguatkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa truk angkut material, kamp tambang, dan bahan kimia merkuri serta sianida.

Sebagian besar barang sitaan terungkap bermerek China yang diduga sengaja didatangkan ke lokasi tambang. Temuan sejumlah barang bukti itu menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat daerah dalam aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar setiap bulannya. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO