Kota Bima (Suara NTB) – Saksi Erwin Iskandar alias Koko Erwin membantah tanda tangan dan paraf yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan di Mabes Polri. Akibatnya sidang perkara Didik Putra Kuncoro dan Malaungi ditunda dan pemeriksaan terhadap Erwin belum dapat dilanjutkan.
Bantahan itu disampaikan Erwin saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahrur Rahman S. H., memastikan keabsahan tanda tangan dan paraf yang tercantum dalam BAP. Erwin dengan tegas menyatakan tanda tangan dan paraf tersebut bukan miliknya.
“Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya, Yang Mulia. Paraf saya juga bukan. Tetapi kalau untuk BAP-nya, saya pernah di-BAP di Mabes Polri,” kata Erwin dalam persidangan pada Jumat (4/9).
Hakim Ketua, Rifa’i S. H., kemudian kembali memastikan apakah Erwin tetap pada keterangannya. Erwin menegaskan dirinya tidak pernah memberikan tanda tangan dan paraf asli kepada pihak yang membuat BAP tersebut.
“Saya pastikan itu bukan paraf dan tanda tangan saya, Yang Mulia,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Majelis hakim selanjutnya memutuskan belum melanjutkan pemeriksaan Erwin sebagai saksi dalam perkara Didik dan Malaungi. Hakim meminta penyidik yang memeriksa Erwin di tingkat penyidikan dihadirkan terlebih dahulu untuk mengklarifikasi persoalan tanda tangan dan paraf tersebut.
Hakim juga meminta pengacara yang mendampingi Erwin saat pemeriksaan di kepolisian turut dihadirkan. Menurut majelis, klarifikasi diperlukan karena saksi telah menyangkal tanda tangan yang menjadi bagian dari BAP.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik Mabes Polri yang memeriksa Erwin saat proses penyidikan.
Hakim menilai pemeriksaan materi perkara belum dapat dilakukan selama keabsahan tanda tangan dan paraf dalam BAP belum jelas.
“Bagaimana kita mau masuk ke materi kalau tanda tangan saja disangkal?” ujar hakim.
Majelis juga mengingatkan Erwin mengenai konsekuensi hukum apabila penyangkalannya terhadap tanda tangan tersebut nantinya terbukti tidak benar. Hakim meminta Erwin memahami bahwa keterangan yang disampaikan setelah pengambilan sumpah memiliki konsekuensi hukum.
Dalam persidangan, hakim juga menyinggung Berita Acara Penolakan Pengambilan Sumpah atau Janji tertanggal 15 Mei 2026. Dalam berita acara tersebut disebutkan adanya hal yang menurut Erwin belum sesuai sehingga menolak pengambilan sumpah atau janji.
Majelis meminta persoalan tersebut turut diklarifikasi sebelum pemeriksaan saksi dilanjutkan.
Sementara itu, Syahrur mengatakan tanda tangan yang terdapat dalam BAP secara fisik tidak seluruhnya berbeda dengan tanda tangan yang Erwin contohkan secara langsung dalam persidangan. Menurut JPU, terdapat bagian yang terlihat mirip, meski ada pula bagian yang tidak sama.
“Kalau secara fisik, letak tanda tangannya ada yang mirip, ada yang tidak. Tetapi kalau dilihat modelnya, sama,” kata Syahrur saat dikonfirmasi setelah persidangan.
Meski demikian, JPU tidak berani mengambil kesimpulan mengenai keaslian tanda tangan tersebut. Sebab, Erwin sejak awal pemeriksaan di persidangan telah menyatakan tanda tangan dan paraf dalam BAP bukan miliknya.
JPU menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada penyidik Mabes Polri yang memeriksa Erwin. Pihaknya juga akan meminta salah satu pengacara yang mendampingi Erwin saat pemeriksaan di kepolisian untuk hadir memberikan penjelasan.
“Jangan sampai nanti terjadi bahwa nama memang milik yang bersangkutan, tetapi yang membubuhkan tanda tangan adalah orang lain,” ujarnya.
Menurut JPU, klarifikasi tersebut juga diperlukan untuk memastikan hak-hak saksi tetap terpenuhi dan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemeriksaan.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menghadirkan penyidik tersebut. Kehadiran penyidik nantinya masih akan dikonfirmasi, apakah datang langsung ke persidangan atau mengikuti persidangan melalui zoom.
JPU berharap pemeriksaan saksi lainnya tetap dapat berjalan sembari menunggu penyidik Mabes Polri dihadirkan. Sebab, pihaknya juga mempertimbangkan masa penahanan terdakwa yang terus berjalan.
Kuasa hukum Koko Erwin, Hans Sitompul S. H., M. H., mengatakan BAP yang disangkal kliennya merupakan BAP pemeriksaan awal ketika pihaknya belum mendampingi Erwin.
“Kebetulan BAP yang disangkal oleh klien kami itu merupakan BAP pemeriksaan awal, ketika kami belum mendampingi,” kata Hans saat dikonfirmasi setelah persidangan.
Menurut Hans, saat pemeriksaan tersebut Erwin didampingi advokat yang ditunjuk dari Mabes Polri dan pihak LBH. Karena itu, pihaknya tidak mendampingi langsung pemeriksaan yang menghasilkan BAP tersebut.
Hans membenarkan pemeriksaan Erwin dilakukan di Mabes Polri. Mengenai penyangkalan tanda tangan dan paraf, ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan dan klarifikasi sesuai mekanisme persidangan. (hir)



