Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mendorong Pemprov NTB untuk memperkuat bantalan pendapatan dari sektor non pajak. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi ketergantungan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Bantalan pendapatan kita sejauh ini memang dari pajak, seperti PKB dan BBNKB. Kalau dari aset, kontribusinya masih kecil. Sehingga kedepan bagaimana kita memperkuat sektor non pajak,” ujar Sambirang pada akhir pekan kemarin.
Disebutkan Sambirang bahwa struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB saat ini masih sangat bergantung pada sektor pajak. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, kontribusi dari sektor aset daerah dan retribusi masih tergolong sangat kecil. Kondisi tata kelola aset yang belum optimal tersebut berimbas langsung pada pemanfaatan dan penerimaan daerah. Salah satu contoh nyata terlihat pada proyeksi penerimaan retribusi dari pemanfaatan barang milik daerah di kawasan Gili Trawangan.
Pada APBD Perubahan, target retribusi dari kawasan tersebut mengalami koreksi drastis dari yang semula ditargetkan sekitar Rp138 miliar menjadi Rp18 miliar, atau terkoreksi sekitar Rp121 miliar.
Di sisi lain, Sambirang mengingatkan Pemprov NTB agar mewaspadai dampak dari meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di masa depan. Pemerintah saat ini masih memberikan insentif pajak hingga nol persen untuk kendaraan listrik dalam rangka mendukung program Net Zero Emission.
Jika masyarakat beralih secara masif ke kendaraan listrik tanpa adanya penyesuaian kebijakan atau sumber pendapatan baru, maka potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor terancam menurun.
“Mobil listrik ini kan masih mendapat insentif pajak nol persen dari pemerintah. Kalau mobil listrik ini tumbuh pesat, basis pajak kita bisa turun. Maka mau tidak mau, kita harus menyiapkan bantalan pendapatan dari sektor non-pajak, yaitu aset dan retribusi,” tegasnya.
Meski demikian, secara keseluruhan kinerja penerimaan daerah menunjukkan tren positif. Pada APBD Perubahan, total pendapatan daerah NTB disepakati naik.
Kenaikan tersebut didorong oleh peningkatan PAD yang naik sebesar Rp 97,2 miliar, dari Rp 3,024 triliun menjadi Rp 3,122 triliun. Pertumbuhan PAD ini lagi-lagi ditopang oleh kinerja penerimaanpajakdaerah yang ditunjang oleh pertumbuhan ekonomi positif di sektor perdagangan dan konstruksi.
Komisi III DPRD NTB mendukung penuh langkah perbaikan dan penataan ulang pengelolaan aset daerah secara profesional agar mampu menjadi sumber pendapatan alternatif yang handal bagi pembangunan NTB di masa mendatang.
“Pertumbuhan ekonomi sedang baik. Jadi sudah saatnya Pemrpov tidak hanya mengandalkanpajak. Bisa dari sektor lain terutama aset,” pungkasnya. (ndi)



