BerandaNTBLOMBOK TIMURDatangi Gedung DPRD Lotim, AMAN Tuntut Pembentukan Satgas Tata Ruang Sembalun

Datangi Gedung DPRD Lotim, AMAN Tuntut Pembentukan Satgas Tata Ruang Sembalun

Selong (Suara NTB) – Maraknya pembangunan pariwisata yang dinilai tidak terkendali di kawasan Sembalun, Lombok Timur (Lotim) kembali mencuat. Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sembalun mendatangi Gedung DPRD Lombok Timur untuk menyuarakan keresahan tersebut.

Mereka menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Lombok Timur, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur di ruang rapat Komisi IV, Senin (7/9/2026).

Hearing tersebut membahas masifnya pembangunan infrastruktur pariwisata di Sembalun yang disebut berpotensi melanggar tata ruang, merusak vegetasi perbukitan, hingga mengancam ketersediaan sumber air bagi masyarakat dan petani lokal.

Perwakilan SMPS, Royal Sembahulun, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan antara masyarakat, legislatif, dan eksekutif. Salah satu poin utama adalah dorongan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pembangunan Kawasan Sembalun.

“Hasil pertemuan tadi kita semua sepakat, termasuk rekomendasi pembentukan Satgas serta penataan dan pengendalian pembangunan kawasan. Satgas ini diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat atas pembangunan di Sembalun yang sangat masif dan tidak teratur akibat lemahnya penegakan hukum,” ujar Royal seusai hearing.

Menurutnya, keberadaan Satgas diperlukan untuk mengisi celah pengawasan dan penegakan aturan, khususnya di wilayah perkebunan dan kawasan resapan air yang kini mulai terdesak aktivitas pembangunan.

Royal juga menilai regulasi tata ruang yang ada saat ini sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan kawasan Sembalun. Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Tahun 2012 dinilai tidak lagi optimal untuk menjawab dinamika pembangunan di lapangan.

Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah mempercepat pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya untuk kawasan Sembalun. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum dalam mengendalikan arah pembangunan

Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Sembalun, Abdul Robi, turut menyoroti dampak alih fungsi lahan dan pembangunan komersial yang dinilai belum memiliki batas regulasi yang jelas.

Menurut Robi, dalam lima hingga delapan tahun terakhir kondisi ekosistem di kawasan utara Sembalun semakin mengkhawatirkan. Sejumlah pembangunan, terutama vila dan penginapan di kawasan perbukitan, disebut berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengancam sumber mata air.

“Pembangunan tanpa regulasi yang jelas, mana batas yang boleh dan tidak boleh, mana yang berdampak buruk pada lingkungan—itu belum ada aturan tegasnya,” kata Robi.

Ia mencontohkan kondisi di Sembalun Bumbung. Menurutnya, pembangunan vila dan penginapan di kawasan atas berpotensi merusak lingkungan serta mengeksploitasi sumber mata air. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah lebih rendah.

“Di Sembalun Bumbung contohnya, banyak pembangunan villa dan penginapan di area atas yang merusak lingkungan dan mengeksploitasi mata air. Akibatnya, masyarakat di bagian bawah tidak lagi mendapatkan akses air secara optimal,” tegasnya.

AMAN Sembalun, lanjut Robi, juga terus melakukan advokasi dan reboisasi secara mandiri sebagai upaya mengantisipasi ancaman bencana yang dapat muncul akibat kerusakan dan gundulnya kawasan perbukitan.

*Petani Khawatir Ketahanan Pangan Terancam*

Kekhawatiran serupa disampaikan perwakilan petani Sembalun, Ridu. Ia menilai perubahan fungsi lahan pertanian menjadi fasilitas pariwisata serta pemangkasan perbukitan dapat mengancam sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Ridu menyebut sekitar 90 persen warga lokal menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.

“Mayoritas lahan pertanian kami dikelilingi oleh perbukitan. Meskipun lahan kami terbatas, sektor pertanian ini adalah sumber penghidupan utama warga. Kami tidak ingin sumber pendapatan ini hilang karena pembangunan yang tidak terukur dan tidak mengenal aturan,” ungkap Ridu.

Ia berharap pembentukan Satgas dapat segera direalisasikan sembari pemerintah menyelesaikan penyusunan dan pembahasan RTRW serta RDTR kawasan Sembalun.

Menurut Ridu, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak investasi maupun perkembangan sektor pariwisata. Namun, pembangunan harus dilakukan secara terukur dan tidak mengorbankan pertanian serta kelestarian lingkungan.

“Investasi boleh masuk, pariwisata juga penting. Tetapi jangan sampai pertanian dan alam dikorbankan,” ujarnya.

Hearing tersebut menghasilkan komitmen bersama antara DPRD Lombok Timur dan organisasi perangkat daerah terkait untuk menyusun draf pembentukan Satgas Pengendalian Pembangunan Kawasan Sembalun.

Selain pembentukan Satgas, pemerintah daerah juga didorong mempercepat pembahasan regulasi tata ruang, termasuk RTRW dan RDTR kawasan Sembalun.

Masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti pada kesepakatan di ruang rapat. Pembentukan Satgas dinilai harus segera diikuti pengawasan di lapangan agar pembangunan yang berlangsung di Sembalun tetap berada dalam koridor tata ruang, tidak merusak sumber daya alam, serta tidak mengancam keberlangsungan pertanian masyarakat.

Bagi warga Sembalun, pembangunan pariwisata dan investasi bukan persoalan yang harus ditolak. Persoalannya adalah bagaimana memastikan pembangunan berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan, sumber air, lahan pertanian, serta ruang hidup masyarakat setempat. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO