Taliwang (Suara NTB) – Dua desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melakukan mekanisme seleksi bakal calon kepala desa (Bacakades). Pasalnya, jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang. Kedua desa itu adalah Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang dan Desa Goa, Kecatan Jereweh.
Berdasarkan data yang diperoleh di Desa Ai Kangkung jumlah pendaftarnya sebanyak 9 orang. Sementara, di Desa Goa tercatat 7 orang yang melamar. “Benar untuk Desa Ai Kangkung dan Desa Goa, pendaftarnya lebih dari lima orang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, H. Abdul Hamid, Senin (7/9).
Sesuai aturan desa dengan jumlah pendaftar lebih dari lima orang harus melalui proses seleksi untuk menetapkan maksimal lima bakal calon yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Menurut Hamid, untuk proses seleksinya ada dua metode yang dapat diterapkan. Pertama, mekanisme skoring atau perangkingan dengan melihat syarat-syarat administrasi dan lainnya dari para pendaftar. Kedua, melalui prosedur tes tertulis (tes akademik) dengan melibatkan pihak ketiga sebagai penyelenggaranya.
“Kalau diaturannya bisa dipilih salah satunya. Atau bisa juga digabungkan antara perangkingan dengan tes tulis,” papar Hamid.
Untuk memilih mekanisme yang akan digunakan. Hamid menyebut, keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Saat ini, ia mengatakan, PPKD Desa Ai Kangkung dan Desa Goa tengah mengkajinya untuk memilih mekanisme yang akan diterapkan dalam menyortir para Bacakades itu.
“Kami menunggu PPKD kedua desa. Mau pakai yang mana. Mekanisme skoring, tes tulis atau gabungan. Dan kami target pekan ini sudah ada keputusannya supaya bisa segera dilaksanakan seleksinya,” sebut Hamid.
Hamid menyatakan, jika PPKD memilih mekanisme tes tulis atau gabungan, pihaknya akan segera mengkomunikasikan dengan pihak ketiga selaku penyelenggara. Dalam hal ini, DPMD KSB sudah menyiapkan Universitas Cordova (Undova) Indonesia, Taliwang sebagai pelaksananya. “Kita akan fasilitasi PPKD dengan Undova untuk pelaksanaan tes tulisnya,” tukasnya.
Sementara itu, ditanya mengenai penyelesaian revisi Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Pilkades sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pilkades serentak KSB tahun ini? Hamid mengaku, telah final. Saat ini, Bagian Hukum Setda KSB tengah mengajukan ke Biro Hukum Pemprov NTB untuk proses koreksi akhir.(bug)



