Mataram (Suara NTB) – Para pedagang dan perajin emas di Sekarbela, Kota Mataram, masih khawatir membeli bahan baku emas untuk kebutuhan produksi perhiasan. Mereka takut bahan baku yang dibeli dianggap berasal dari pertambangan ilegal sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membuat mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).
Kekhawatiran tersebut disampaikan Asosiasi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela saat beraudiensi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, Senin, 7 September 2026.
Ketua Asosiasi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela, Iskandar Nafat, mengatakan para pedagang membutuhkan kepastian mengenai sumber bahan baku emas yang legal dan dapat dibeli tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan informasi yang jelas mengenai perusahaan atau tambang yang telah mengantongi izin dan dapat menjadi sumber bahan baku bagi para pedagang dan perajin emas di Sekarbela.
“Para pedagang dan perajin membutuhkan kepastian mengenai bahan baku yang bisa kami beli dan gunakan dengan aman. Jangan sampai kami membeli dari sumber yang ternyata ilegal, kemudian kami yang berhadapan dengan aparat karena dianggap menggunakan bahan baku dari pertambangan ilegal,” kata Iskandar.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir APH gencar turun ke pedagang-pedagang emas, bahkan di daerah lain, pedagang emas diproses secara hukum, lantaran diduga menggunaka bahan baku dari emas hasil tambang illegal.
Persoalan tersebut membuat para pedagang lebih berhati-hati dalam membeli emas mentah. Saat ini, sebagian pelaku usaha masih mengandalkan stok bahan baku yang sudah dimiliki sebelumnya.
“Para pedagang belum berani membeli bahan baku baru. Yang diolah sekarang masih stok lama. Kalau ketidakjelasan ini terus berlanjut, bisa banyak pedagang emas yang memilih menutup usahanya daripada nantinya berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya.
Iskandar menegaskan, para pedagang tidak bermaksud menghindari aturan. Mereka justru membutuhkan kejelasan mengenai sumber bahan baku yang diperbolehkan sehingga transaksi dapat dilakukan secara legal dan memiliki dasar yang jelas.
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menjelaskan kewenangan pihaknya dalam rantai pertambangan berada sampai pada wilayah pertambangan atau mulut tambang. Setelah bahan tambang keluar dari wilayah tersebut, pengaturan selanjutnya menjadi kewenangan perangkat daerah lain sesuai bidangnya.
“Kalau kewenangan ESDM selesainya sampai mulut tambang. Kalau sudah keluar, itu menjadi kewenangan OPD lain, seperti yang menangani perdagangan atau perindustrian,” jelas Samsudin.
Terkait kebutuhan bahan baku emas legal bagi para perajin di Sekarbela, Samsudin menyebut terdapat perusahaan pertambangan di NTB yang dapat menjadi sumber bahan baku legal.
Ia menyebut sejumlah perusahaan tambang di NTB, termasuk yang masih menunggu regulasi untuk dapat berproduksi. Di Sumbawa, terdapat perusahaan besar seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan Sumbawa Juta Raya (SJR).
Menurut Samsudin, keberadaan perusahaan yang memiliki legalitas tersebut dapat menjadi salah satu alternatif sumber bahan baku bagi para perajin emas. (bul)



