BerandaNTBJaksa Perlu Bukti Kuat untuk Usut Pihak Lain di Kasus Lahan Samota

Jaksa Perlu Bukti Kuat untuk Usut Pihak Lain di Kasus Lahan Samota

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengaku perlu mengkaji kekuatan alat bukti untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain di perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa.

Sejumlah nama sebelumnya disebut dalam pertimbangan hakim di sidang putusan tiga terdakwa kasus itu. Mereka antara lain mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), Moch. Ali Bin Dahlan atau Ali BD, Deni Arifudin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif, serta M. Jalaludin yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (8/9/2026) mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali pertimbangan majelis hakim, termasuk fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kami perlu pelajari dan pertimbangkan lagi sejauh mana kekuatan alat bukti yang mendukung,” jelasnya.

Apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, lanjutnya, akan dipertimbangkan pihaknya. Kalau memang ditemukan cukup bukti, pihaknya akan membuka penyidikan barum. “Kalau tidak cukup, ya tidak bisa dipaksakan,” sebutnya.

Menurutnya, penyebutan nama dalam pertimbangan putusan belum serta-merta menjadi dasar bagi jaksa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia tidak ingin kejadian serupa kembali terulang seperti dalam perkara gratifikasi tiga anggota dewan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dalam pertimbangannya menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hakim menilai fakta hukum yang terungkap selama persidangan patut ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun, majelis menegaskan kewenangan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik.

Salah satu nama yang disebut adalah Ali BD. Dalam pertimbangan hakim, Ali BD disebut sebagai pemilik lahan yang menerima langsung kelebihan pembayaran sebesar Rp6,7 miliar.

Kelebihan pembayaran tersebut muncul setelah adanya perubahan hasil perhitungan nilai lahan. Berdasarkan perhitungan awal, nilai lahan ditetapkan sebesar Rp45.853.218.004. Setelah dilakukan perhitungan ulang oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain, nilainya berubah menjadi Rp52.631.227.414.

Perubahan tersebut kemudian menyebabkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp6.778.009.410. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, nilai tersebut menjadi bagian dari kerugian negara dalam perkara ini.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kata hakim tidak menghapus tindak pidana. Meskipun seseorang telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim juga menilai Deni Arifudin yang merupakan Ketua Satgas B dalam proses identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah tidak melaksanakan proses administrasi secara cermat. Sementara M. Jalaludin disebut sebagai PPK yang berperan sebagai pengendali kontrak dalam pengadaan lahan tersebut.

Atas fakta-fakta tersebut, majelis hakim meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak lain ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO