Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memastikan tengah mendalami kasus dugaan korupsi di pengelolaan anggaran penyertaan modal di PT Perseroda Sabalong. Pengusutan itu berkaitan dengan penyertaan modal oleh pemerintah daerah beberapa tahun terakhir.
“Masih tahap pengumpulan data untuk saat ini. Sejumlah dokumen juga sudah kita minta ke pihak terkait untuk mendalami dugaan korupsi tersebut,” kata Kejari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, Selasa (8/9).
Pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data untuk memastikan, apakah ada unsur perbuatan pidana atau tidak. Kendati demikian, Kajari belum menjelaskan secara rinci unsur perbuatan melawan hukum tersebut. Akan tetapi disampaikan bahwap engusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan pengelolaan anggaran dari penyertaan modal yang dilakukan pemerintah. Saat ini, fokus untuk pendalaman berkaitan dengan pengelolaan anggaran sejak tiga tahun terakhir.
“Kalau untuk detailnya kita belum bisa sampaikan, karena upaya penanganan yang dilakukan saat ini masih tahap pengumpulan data. Kami juga masih terus bekerja untuk memastikan arah penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, penyertaan modal ke PT Perseroda Sabalong ditetapkan pertama kali berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah ke BUMD tahun anggaran 2021-2025 dengan nilai Rp2,3 miliar. (ils)



