Mataram (Suara NTB) – Terpidana kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri telah melunasi uang pengganti kerugian negara. Keluarga terpidana tersebut mengembalikan sisa uang pengganti kerugian negara yang belum terbayarkan Rp452 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Selasa (8/9/2026).
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Rabu (9/9/2026) mengatakan, penyetoran uang ratusan juta itu melunasi seluruh uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Zainuri.
“Pembayaran tersebut menggenapi Uang Pengganti Rp1 miliar yang sudah diterima sebelumnya,” katanya.
Ia melanjutkan, penyerahan uang pengganti itu diterima langsung oleh Kasi Pidsus, I Made Juri Imanu serta Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi, Indriani Setiawati Akriam.
“Selanjutnya terhadap pembayaran uang pengganti tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” sebutnya.
Hukuman Bertambah
Sebelumnya, dalam putusan banding di pengadilan Tinggi NTB, hukuman penjara terhadap Anggota DPRD Lobar nonaktif itu bertambah dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara. Hakim juga membebankan Zainuri untuk membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.
Sedangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ahmad Zainuri divonis dengan 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp1,57 miliar.
Meskipun hukuman penjara Zainuri bertambah, hukuman dua terdakwa lainnya tidak berubah di putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Dua orang itu adalah Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat, M Zakaki dan pihak rekanan bernama Rusandi.
Hukuman Zakaki tetap pada penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Rusandi tetap divonis penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
Adapun beban uang pengganti yang harus dibayarkan Rusandi bertambah. Dari semula Rp88 juta menjadi Rp105 juta. Rusandi sendiri telah menitipkan uang Rp90 juta ke Kejari Mataram. (mit)



