BerandaHEADLINERancang UU Daerah Kepulauan

Rancang UU Daerah Kepulauan


DPR RI bersama DPD RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan. Rancangan ini bertujuan untuk memastikan warga yang berada di wilayah kepulauan mendapatkan akses kebutuhan dasar yang setara.


Pembahasan RUU Daerah Kepulauan turut melibatkan pemerintah daerah. Salah satunya dengan Pemprov NTB. Diketahui, NTB merupakan salah satu daerah yang memiliki ratusan pulau.


Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Herry Darmawan, mengatakan, kunjungan kerja ke Pansus ke NTB merupakan bagian dari upaya mencari persoalan langsung di daerah. NTB, kata dia, merupakan satu daerah kepulauan dan berharap ada masukan yang diberikan.


“Nah, kita untuk menyusun undang-undang juga diharapkan melalui meaningful participation. Artinya partisipasi dari semua pihak. Oleh karena itu kita datang ke sini supaya dapat masukan. Dan luar biasa NTB tadi, mereka tidak muluk-muluk, hanya ingin kebutuhan dasar bisa terpenuhi untuk daerah kepulauan,” ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Jumat (11/9).


Beberapa kebutuhan yang dimaksud antara lain, aspek pendidikan, kesehatan, hingga konektivitas listrik dan jaringan.


Herry menegaskan, tujuan UU Daerah Kepulauan ini tidak hanya menyangkut tentang pulau, tapi juga seluruh masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
Herry turut mengapresiasi Provinsi NTB yang dinilai memiliki wawasan dan orientasi kepulauan. “Luar biasa, jadi masukan-masukannya tadi sangat bagus lah. Nanti kita godok di Jakarta,” terangnya.


Setelah pembahasan dengan beberapa daerah, DPR bersama DPD akan menyegerakan pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, Presiden juga berharap agar regulasi yang mengatur kesejahteraan masyarakat pulau tersebut dapat segera tuntas. Keseriusan tersebut, lanjut Herry, dibuktikan dengan adanya Surat Presiden (Surpres) terhadap sejumlah Kementerian untuk mengawal RUU ini. Tercatat ada delapan kementerian yang akan terlibat.


“Dan alhamdulillah di NTB ini punya dua anggota DPD yang luar biasa ikut mengawal ini, Bu Evi sama TGH Ibnu Halil,” pungkasnya.


Sementara itu, anggota DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menambahkan, RUU ini merupakan inisiatif dari DPD RI. Ia menegaskan, sebagai perwakilan daerah, pihaknya tidak pernah jemu mengusulkan RUU tersebut meskipun usulan telah masuk periode ketiga.


“Kita tidak pernah lelah untuk memajukan karena kita tahu bagaimana kebutuhan undang-undang ini untuk masyarakat kepulauan,” paparnya.
Andi menjelaskan, seluruh fraksi di DPR kini telah mendukung RUU Daerah Kepulauan ini. Saat ini, fraksi telah memasukkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).


“Kita tunggu yang dari pemerintah. Kalau selesai itu, kita jawab bersama, kita bahas bersama, dan insyaAllah jadi. Karena ini Presiden sudah ngomong di depan sidang tahunan di depan DPR dan DPD,” tegasnya.

Andi menjelaskan, selama ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur terkait daerah kepulauan. Dana Alokasi Umum selalu berorientasi pada wilayah darat. Padahal, kata Andi, Indonesia juga tersusun dengan wilayah kelautan.
“Padahal luas lautan ini juga adalah bagian, bukan memisahkan antara satu pulau dengan pulau lain, tapi menghubungkan. Jadi ini harus kita lihat sebagai satu entitas: darat dan laut,” tekannya. (sib)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO