Mataram (Suara NTB) – Desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian publik saat ini. Pasalnya, perubahan desil DTSEN ini berdampak berantai pada berbagai program, salah satunya program Indonesia Pintar (PIP) Dikti atau KIP Kuliah.
Penerapan aturan kualifikasi penerima beasiswa berdasarkan kriteria Desil 1 hingga Desil 4 kerap menemui kendala teknis di lapangan akibat ketidaksesuaian data sistem. Hal ini mengakibatkan banyak penerima KIP yang masuk data, tetapi akibat persoalan Desil sehingga keluar dari penerima beasiswa.
Seperti di Universitas Bima Internasional (Unbim) MFH Mataram, setidaknya ada sekitar 50 mahasiswa berprestasi dari latar belakang ekonomi kurang mampu yang sebelumnya memegang KIP saat SMA, namun terdeteksi berada di Desil 6 ke atas pada sistem baru. Kondisi tersebut menyebabkan berkas mahasiswa terkeluar secara otomatis dari sistem penerima beasiswa.
Rektor Unbim, Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm.,menyampaikan, pihak kampus telah mengambil langkah aktif untuk memperjuangkan hak para mahasiswa tersebut melalui jalur resmi dan data prioritas. “Hal tersebut kami sudah suarakan ke pusat dan Alhamdulillah ada beberapa jalan keluar yang diberikan,” kata Ajeng Dian Pertiwi dikonfirmasi media, Sabtu (19/9/2026).
Beberapa jalan keluar yang diberikan pemerintah pusat, sebut Ajeng, yang pertama adalah sanggah desil yang bisa diajukan secara sistem. Kedua, juga adalah pihak kampus bisa memberikan data konkret kepada anggota dewan sehingga nantinya bisa untuk ditelaah, dianalisis, dan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti oleh DPR.
Menanggapi kendala ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pemerintah dan DPR menyediakan mekanisme penyelesaian bagi mahasiswa yang terdampak kesalahan data desil.
“PIP Dikti yang dulu namanya KIP, itu siapa pun, termasuk Unbim, kampus mana pun boleh mengajukan. Persyaratannya adalah mahasiswa tersebut masuk kategori desil 1 sampai dengan desil 4. Kalau tidak masuk desil 1 sampai desil 4, silakan bagi yang merasa masuk di situ tapi desilnya lebih dari 4, silakan sanggah desil,” jelas legislator asal NTB tersebut. (her)



