BerandaBIMABlokade Jalan Bisa Jadi Embrio Konflik Sosial

Blokade Jalan Bisa Jadi Embrio Konflik Sosial

Bima (Suara NTB) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bima menilai blockade jalan yang kerap terjadi dinilai menjadi embrio konflik sosial apabila persoalan yang melatarbelakanginya berkembang dan berdampak luas. Aksi yang semula bersifat lokal dilihat pemicu serta dampaknya terhadap masyarakat.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima, Zainuddin, S.S., mengatakan penutupan jalan pada dasarnya berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, pihaknya perlu mengkaji aksi tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik sosial.

Kesbangpol tidak bertugas membuka atau menangani langsung aksi penutupan jalan. Perannya lebih pada mendeteksi persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial, termasuk melihat akar masalah dan dampak yang mungkin ditimbulkan.

“Persoalan tutup jalan itu sudah masuk dalam ranah trantibum, ketenteraman dan ketertiban umum. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012, Kesbangpol ini domainnya adalah penanganan konflik sosial,” jelasnya pekan kemarin.

Ia mengatakanpemblokiran jalan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai konflik sosial. Namun, aksi tersebut bisa menjadi embrio konflik ketika melibatkan banyak orang dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Menurutnya, dampak sebuah penutupan jalan juga tidak selalu berhenti di lokasi kejadian. Aksi di satu wilayah dapat mengganggu kepentingan masyarakat di wilayah lain, terutama jika berlangsung dalam waktu tertentu dan menyentuh aktivitas ekonomi maupun sosial.

“Misal blokir jalan di Kecamatan A implikasinya bisa satu kabupaten dan bisa satu provinsi,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya menitikberatkan perhatian pada persoalan yang melatarbelakangi penutupan jalan. Pemicu aksi dapat beragam mulai dari konflik individual, persoalan proses hukum, kenakalan remaja hingga persoalan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Artinya,persoalan yang berkembang menjadi pemblokiran jalan perlu dilihat berdasarkan substansinya. Jika berkaitan dengan kebijakan pemerintah, Kesbangpol dapat melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk mencari solusi. Sementara persoalan yang menjadi ranah penegakan hukum ditangani aparat sesuai kewenangannya.

Ia mengimbau masyarakat menyampaikan persoalan melalui mekanisme dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan baru. Aparat penegak hukum maupun instansi memiliki prosedur dalam menangani setiap persoalan sesuai kewenangannya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO