Mataram (Suara NTB) – Tiga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara narkoba mantan Kapolres Bima Kota telah dilimpahkan ke Kejari Mataram. Tiga tersangka itu merupakan istri dan anak dari terduga bandar narkoba Koko Erwin.
Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Senin (21/9/2026) membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) itu. Pelimpahan tahap dua berlangsung pada Senin (24/8/2026) lalu.
“Tiga tersangka, dua perempuan satu laki-laki,” sebutnya.
Rinciannya, istri Koko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, beserta dua anaknya Hadi Sumarho iskandar, dan Christina Aurelia.
Setelah proses pelimpahan tahap dua, ketiga tersangka langsung ditahan. Dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IlA Mataram dan satu lainnya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Oka menyebutkan, meskipun telah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihaknya saat ini belum melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Belum ada pelimpahan ke pengadilan. Karena ada berkas perkara yang belum diupload dari Bareskrim,” jelasnya.
Adapun persidangan nantinya diagendakan terlaksana di Pengadilan Negeri Mataram.
Sebagai informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp15,3 miliar dari istri dan dua anak Koko Erwin.
Aset tersebut diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang dijalankan Koko Erwin. Aset yang disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah NTB.
Lebih lanjut, ketiga tersangka diduga berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Koko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total estimasi aset yang disita mencapai Rp15,3 miliar. (mit)



