Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mematangkan rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu yang diwacanakan akan diangkat pada awal 2027 mendatang. Saat ini, BKN mulai melakukan perhitungan jumlah PPPK Paruh Waktu di masing-masing daerah, termasuk dengan melakukan perhitungan mengenai kebutuhan anggaran.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai rapat untuk memastikan rencana pengangkatan ini kian maksimal. Apalagi mengingat jumlah PPPK Paruh Waktu di Indonesia tersebar di 514 kabupaten kota dan 38 provinsi se Indonesia.
“Ini sedang dimatangkan, sedang dikoordinasikan Ini sedang dimatangkan ya tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan Lembaga, karena jumlahnya tersebar,” ujarnya saat dikonfirmasi usai menjadi narasumber pada Jambore Nasional Widyaiswara Indonesia di Mataram, Senin (21/9).
Pendataan dan perhitungan ini, lanjutnya, melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Hal ini guna memastikan PPPK Paruh Waktu tidak tercecer lagi jumlahnya, serta untuk memastikan anggaran pusat bisa untuk menggaji mereka.
Di lain sisi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, MM., menilai kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu memiliki dampak positif dan negatif terhadap struktur keuangan daerah.
Salah satu keuntungan bagi daerah, katanya Pemprov NTB tidak perlu mencari sumber pendapatan baru untuk membiayai kebutuhan gaji PPPK PW apabila benar diambil alih oleh pusat. “Itu positifnya. Tidak kita cari dari pendapatan yang non-DAU. Itu positifnya,” katanya.
Diakuinya, selama ini gaji PNS maupun PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD). Dana tersebut tetap masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Nursalim menyebut terdapat konsekuensi terhadap struktur belanja daerah. Apabila pembiayaan gaji PPPK tetap masuk dalam struktur APBD, belanja pegawai akan meningkat, karena penggajian PPPK masuk dalam komponen belanja pegawai.
“Namun, kalau dana TKD kita tidak dikurangi, pembentuk persentasenya juga tidak akan signifikan. Nantinya, belanja pegawai memang tinggi, tetapi persentasenya juga mungkin tidak tinggi,” jelasnya.
Hal itu disebabkan total pembentuk APBD juga meningkat seiring masuknya DAU sebagai pendapatan transfer. Peningkatan nominal belanja pegawai tidak serta-merta membuat persentase belanja pegawai melonjak signifikan.
Adapun ia menjelaskan, terdapat dua kemungkinan skema apabila pemerintah pusat merealisasikan kebijakan tersebut. Pertama, gaji PPPK langsung dibiayai melalui APBN. Kedua, penggajian tetap melalui APBD, tetapi sumber dananya berasal dari DAU. “DAU merupakan bagian dari dana TKD, yakni dana dari pusat,” ujarnya.
Mekanisme pembiayaan selama ini, sambungnya juga tidak sepenuhnya berasal dari pendapatan asli daerah. Gaji PNS dan PPPK bersumber dari DAU, kemudian dicatat dalam struktur APBD Pemprov NTB.
Sebagai informasi, Pemprov NTB mengalokasikan sekitar Rp200 miliar per tahun untuk alokasi gaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan data terakhir BKD, jumlah PPPK PW di NTB sekitar 9.392 orang. Komposisinya terdiri dari guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2.241 orang, tenaga kesehatan 450 orang, tenaga teknis 10 orang, serta tenaga administrasi sebanyak 6.691 orang. (era)



