BerandaNTBKOTA BIMA9.283 Pekerja Rentan Terima Iuran Kepesertaan

9.283 Pekerja Rentan Terima Iuran Kepesertaan

Kota Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kota Bima membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.283 warga di 2026. Sebanyak 3.250 di antaranya merupakan petani tembakau dan pekerja rentan yang iurannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Selain penerima dari DBHCHT, peserta lainnya terdiri atas PPPK Paruh Waktu, perangkat RT/RW, kader posyandu, imam dan marbot, serta pekerja rentan lainnya.

Wali Kota Bima H. A. Rahman mengatakan, pemerintah menggunakan anggaran DBHCHT 2026 untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan.

“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah ingin hadir bukan hanya ketika masyarakat sudah mengalami musibah tetapi pemerintah harus hadir sebelum musibah itu terjadi yaitu dengan memberikan perlindungan,” ucapnya pada Senin (21/9).

Dari total 9.283 warga yang mendapat bantuan iuran, sebanyak 3.250 orang masuk dalam skema pembiayaan melalui anggaran DBHCHT. Sementara, peserta lainnya dibayarkan melalui dana alokasi umum dalam APBD Kota Bima 2026.

Kelompok penerima tersebut mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, antara lain untuk risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai ketentuan kepesertaan. Rahman meminta masyarakat memahami manfaat kepesertaan yang diterima, termasuk tata cara penggunaannya ketika menghadapi risiko yang ditanggung program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya ingin menyampaikan satu hal, jangan sampai kartu ini hanya disimpan di dompet. Harus tahu apa manfaatnya. Harus tahu kapan manfaat itu dapat digunakan. Harus tahu bagaimana prosedurnya,” tuturnya.

Ia mengatakan perluasan perlindungan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dunia usaha, badan usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat juga diminta ikut membangun perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Program bantuan iuran tersebut juga menyasar pekerja dengan karakteristik pekerjaan yang berbeda. Selain petani tembakau dan pekerja rentan, Pemkot Bima memasukkan sejumlah kelompok penerima lain melalui pembiayaan APBD.

“Karena melindungi pekerja bukan hanya tugas pemerintah. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO