Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan identifikasi atas viralnya kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial AIS di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA), Ahmad Masyhuri, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk menelusuri dugaan kekerasan tersebut.
“Sudah kita koordinasi. Tapi kan sementara para korbannya masih diidentifikasi kan,” ujarnya, Selasa, 22 September 2026.
Ia mengaku, Pemprov NTB melalui Dinas Sosial siap memberikan pendampingan kepada korban. Di sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) kekerasan seksual juga saat ini sudah bergerak untuk melakukan penanganan. Meski begitu, Masyhuri mengaku tidak berani terlalu berkomentar karena kasus ini telah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya tidak enak terlalu berkomentar terlalu jauh. Kita percayakan sama aparat penegak hukum dulu,” katanya.
Terpisah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi NTB melalui Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M Ali Fikri, mendorong agar kasus ini diproses hukum sesuai kewenangan APH. Ia meminta APH mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Kami dorong APH tindak tegas pelaku,” katanya.
Menurutnya, Kemenag tidak mengambil alih proses hukum. Penanganan perkara pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan Kemenag menjalankan fungsi pencegahan, menerima pengaduan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Menyinggung soal izin pondok pesantren, Ali Fikri mengatakan persoalan perizinan juga akan dikoordinasikan dengan Kementerian Agama. “Terkait izin, kami koordinasikan dengan Kemenag. Apa pun keputusan, kami siap,” katanya.
Ia mengatakan Kemenag NTB siap mengikuti keputusan yang dihasilkan melalui proses koordinasi tersebut. Sementara itu, untuk dugaan kekerasan atau pelecehan yang berkaitan dengan tindak pidana, Kemenag tetap mendorong aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan dan kewenangannya.
Di samping itu, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan disebut sudah mulai bekerja, sementara kanal pengaduan disiapkan di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Keberadaan Satgas, lanjut Ali menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain Satgas, Kemenag NTB menyediakan hotline di setiap lembaga pendidikan dan pondok pesantren. Kanal tersebut disiapkan untuk menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan. Nomor pengaduan yang disiapkan adalah 081-8509-007. Nomor tersebut menjadi kanal pengaduan khusus untuk pelaporan kekerasan di satuan pendidikan dan pondok pesantren di Provinsi NTB.
Masyarakat diminta tidak perlu takut untuk melakukan pengaduan karena keamanan pelapor menjadi perhatian Kemenag. Ia juga menegaskan Kemenag membuka ruang bagi seluruh pengaduan yang berkaitan dengan kekerasan di lingkungan pendidikan Islam. (era)



