Giri Menang (Suara NTB) – Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Hj. Nurul Adha memastikan kenaikan gaji para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Untuk pembayaran kenaikan gaji tersebut telah dialokasikan pada APBD perubahan. Kenaikan gaji ini direalisasikan setelah APBD perubahan tahun 2026 ditetapkan bersama DPRD.
Pihaknya telah membahas dan menghitung kebutuhan anggaran untuk kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu yang berasal dari honorer daerah dan sertifikasi. “Dari hitung-hitungan sudah, insyaallah kami realisasikan (kenaikan gaji guru),” kata Wabup, Selasa (22/9/2026).
Wabup mengatakan, saat pengajuan SK bagi guru PPPK Paruh Waktu ini, sebenarnya sudah ada pernyataan komitmen tidak menuntut gaji yang setara. Namuna, setelah ditetapkan SK menjadi PPPK Paruh Waktu, muncul berbagai tuntutan dari mereka soal gaji.
Bagi guru yang dulunya berstatus guru honorer daerah atau Tetap Daerah (GTD) memiliki honor Rp500 ribu per bulan, setelah lulus PPPK Paruh Waktu harusnya mendapatkan honorer Rp760 ribu per bulan sesuai dengan PPPK Paruh Waktu yang lain. Mereka pun menuntut gajinya disesuaikan atau disetarakan menjadi Rp760 ribu.
Setelah dihitung pihaknya agar lebih berkeadilan, bagi guru PPPK Paruh Waktu yang berasal dari honor daerah disetarakan menjadi Rp760 ribu, kemudian yang guru sertifikasi yang tadinya Rp250 ribu ditambah menjadi Rp500 ribu.
Besaran anggaran yang dialokasikan pun cukup besar dalam satu tahun. Untuk memenuhi seluruh gaji PPPK Paruh Waktu dialokasikan Rp11 miliar lebih dalam setahun.
Menurutnya, dari sisi kemampuan fiskal daerah, Pemkab mampu membiayai gaji guru PPPK Paruh Waktu tersebut. Sebab pihaknya memang memprioritaskan anggaran kepada guru dan fasilitas pendidikan. Dari anggaran yang ada, pihaknya memastikan mengakomodir guru yang terus bersuara meminta keadilan dari sisi gaji. “Tenyata bisa kita penuhi,” imbuhnya.
Pemberlakuan kenaikan gaji ini dipastikan Wabup, setelah penetapan APBD perubahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Anggota Banggar DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah mengatakan, pembahasan di Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap perubahan APBD 2026, salah satunya terkait kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah sudah dibahas (kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu) oleh teman-teman di Eksekutif (TAPD),” kata Politisi Perindo itu.
Pihaknya tak ingin terjadi perbedaan perlakuan dari sisi gaji, karena semua guru PPPK Paruh Waktu ini SK-nya sama, semestinya gajinya juga harus sama. Untuk itu, pihak dewan sejak awal mengawal dan menyuarakan agar gaji mereka dinaikkan.
Dalam pembahasan, pihak eksekutif dan Banggar sama-sama hampir dipastikan setuju menaikkan gaji guru PPPK Paruh Waktu tersebut. Untuk anggaran kenaikan gaji ini dialokasikan Rp2 miliar lebih pada APBD perubahan ini, sehingga diharapkan harusnya berlaku tahun ini.
Kebijakan kenaikan gaji guru ini tentu menjawab aspirasi mereka yang telah lama disampaikan melalui dewan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para guru yang telah menyampaikan aspirasinya ke dewan. Sehingga dewan bisa mengawal aspirasi ini ke Pemkab. Ia juga mengapresiasi pihak Pemkab dalam hal ini Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha yang tanggap merespons aspirasi para guru. (her)



