BerandaNTBLOMBOK BARATTindak Lanjut Temuan Dugaan Kebocoran, Bapenda Lobar Bentuk Tim Turun Periksa Hiburan...

Tindak Lanjut Temuan Dugaan Kebocoran, Bapenda Lobar Bentuk Tim Turun Periksa Hiburan Malam

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat (Lobar) menindaklanjuti hasil uji petik Komisi II DPRD yang menemukan ada indikasi kebocoran pada pajak hiburan malam di kawasan Senggigi, Lobar. Mekanisme pemeriksaan pun ditempuh Bapenda ke pelaku hiburan malam untuk memastikan kondisi rill di lapangan dengan laporan setoran ke daerah.

Kepala Bapenda Lobar, Lalu Agha Farabi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang dibekali lisensi resmi pemeriksa pajak untuk melakukan audit lapangan serta verifikasi ulang atas laporan keuangan para wajib pajak (WP). Hasil uji petik yang dilakukan oleh pihak legislatif dijadikan dasar evaluasi mendalam untuk menguji kepatuhan para pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata dan hiburan.

“Kita akan tindak lanjuti indikasi yang disampaikan oleh Komisi II kemarin, nanti kita akan lakukan mekanisme pemeriksaan. Timnya sudah kami bentuk, personelnya juga yang memiliki lisensi untuk memeriksa pajak, memang sudah dididik untuk itu, sudah kami siapkan,” tegasnya, Selasa (22/9/2026).

Pihaknya pun segera bersurat ke WP-WP yang dipandang untuk perlu dilakukan pemeriksaan, itu kita akan lakukan pemeriksaan. WP ini pun sedang disusun dan di-list untuk diperiksa.

Ia mengatakan, menjelang akhir tahun, aktivitas pariwisata mulai memasuki periode sepi (low season), setelah sebelumnya mencapai puncak aktivitas pada periode pertengahan tahun. “Yang lumayan aktif, selebihnya kan kondisi sedang menurun. Karena apalagi memasuki bulan September itu sudah masuk low season kita. Nah yang memang high season itu di bulan Juli-Agustus kemarin,” jelas Agha.

Terkait sorotan utama dewan soal nilai setoran pajak dari salah satu tempat usaha yang dinilai tidak realistis, yakni hanya berkisar Rp40 juta per tahun. Menjawab hal tersebut, Agha menjelaskan pentingnya ketelitian dalam mengklasifikasikan jenis pajak sesuai aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Realistis atau tidak, kan kita lihat juga karena hiburan harus dibedakan antara hiburan dan pajak makan minum. Kalau hiburan sendiri kan sudah jelas apa yang kena dalam pajak hiburan,” imbuhnya.

Pihaknya memastikan apa yang menjadi temuan-temuan dari Komisi II ditindaklanjuti dengan turun pemeriksaan. Hal ini pun sudah disampaikan Pihaknya pada ketika rapat-rapat dengan Banggar. “InsyaAllah minggu depan lah kita lakukan pemeriksaan untuk beberapa wajib pajak,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa skema PBJT mencakup lingkup yang sangat luas, sehingga potensi setiap objek pajak harus dipilah secara cermat berdasarkan jenis aktivitas usahanya.

Bapenda Lobar menekankan bahwa proses audit ini bukan bertujuan menyudutkan pelaku usaha, melainkan murni untuk mencocokkan laporan wajib pajak dengan realita transaksi di lapangan melalui verifikasi data yang objektif.

“Ya bukan nakal, kita kan apa namanya memverifikasi dari data. Jadi apa yang menjadi temuannya Komisi II, kita sandingkan dengan laporan yang mereka, kita cross check dengan fakta yang laporannya mereka di sana,” jelasnya.

Untuk memantau dan mengawasi wajib pajak hiburan, Pihaknya juga sudah memasang alat monitoring tapping box di wajib pajak hiburan. Tetapi apakah Tapping box itu sudah berfungsi dengan baik dipergunakan oleh wajib pajak terutama hiburan, hal ini akan di-cross check kembali.

Ketika nanti hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan pembayaran pajak oleh pemilik usaha, Agha menegaskan seluruh proses akan berjalan mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku.

“Kan ada mekanismenya. Kita terbitkan SKPDKB nanti. Ada mekanismenya sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkas Agha. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO