BerandaNTBDOMPUWisma Praja akan Jadi Penyertaan Modal

Wisma Praja akan Jadi Penyertaan Modal

Dompu (Suara NTB) – Status pengelolaan Wisma Praja Kabupaten Dompu kembali berubah. Aset daerah yang sebelumnya diserahkan kepada Perusda Kapoda Rawi sebagai bagian dari penyertaan modal kini telah ditarik dan disiapkan untuk menjadi penyertaan modal bank daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM., kepada Suara NTB, Selasa (22/9) menjelaskan, pengalihan aset tersebut berkaitan dengan rencana Pemda Dompu memenuhi penyertaan modal pada bank daerah.

“Wisma Praja sebelumnya diserahkan ke Perusda Kapoda Rawi sebagai bagian dari penyertaan modal. Sekarang sudah ditarik kembali dan akan diserahkan kepada Bank NTB Syariah sebagai penyertaan modal,” jelas Syahroni.

Menurutnya, Pemda Dompu berencana melakukan tukar guling Wisma Praja dengan kantor cabang bank daerah di Kabupaten Dompu. Sementara, selisih nilai aset dari proses tukar guling tersebut, akan diperhitungkan sebagai tambahan penyertaan modal kepada bank plat merah tersebut.

Namun, skema tukar guling dinilai cukup rumit. Karena itu, Pemda Dompu kemudian mengusulkan agar nilai Wisma Praja secara keseluruhan diperhitungkan sebagai penyertaan modal.

Usulan tersebut kemudian dibawa dalam rapat pemegang saham dan mendapat persetujuan. Selanjutnya, dilakukan penghitungan atau penilaian kembali terhadap nilai aset Wisma Praja untuk menentukan besaran penyertaan modal yang akan diberikan Pemda Dompu.

“Usulan Pemda Dompu yang dibawa ke rapat pemegang saham diterima, sehingga dilakukan penilaian ulang terhadap nilai aset Wisma Praja,” katanya.

Syahroni menjelaskan, perubahan skema penyertaan modal juga berdampak pada regulasi daerah. Pasalnya, Pemda Dompu sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang mencantumkan aset tersebut.

Karena itu, Perda penyertaan modal kepada bank daerah harus direvisi. Usulan perubahan perda tersebut, kini telah disampaikan kepada DPRD Dompu untuk dibahas bersama.

“Revisi perubahan perda penyertaan modal ke bank daerah sudah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum Wilayah NTB setelah proses pembahasan bersama Badan Legislasi DPRD Dompu. Setelah itu akan dibawa ke paripurna Dewan untuk mendapatkan persetujuan bersama,” jelasnya.

Di sisi lain, terbentuknya kepengurusan baru PT Pasaka Agri Dompu sebagai tindak lanjut perubahan badan hukum Perusda Kapoda Rawi Dompu sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023, Syahroni menegaskan bahwa Wisma Praja tidak lagi menjadi aset yang dikelola perusahaan daerah tersebut.

Dengan demikian, PT Pasaka Agri Dompu tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola Wisma Praja. Untuk sementara, pengelolaan aset tersebut berada di Bagian Umum Setda Dompu sebelum dilimpahkan ke bank daerah sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah. “Untuk saat ini, seharusnya Wisma Praja itu dikelola Bagian Umum sebelum dilimpahkan ke bank daerah sebagai penyertaan modal,” katanya. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO