Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram menyegel delapan papan reklame. Penyegelan dilakukan karena pengusaha menunggak pajak. Papan reklame yang disegel berada di Jalan Brawijaya, Jalan Catur Warga, Jalan Airlangga, SPBU Malomba dan seputaran depan Mataram Mall.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada, Jumat (25/9) menerangkan, penyegelan papan reklame dilakukan mulai Senin-Kamis (21-24/9) di delapan titik. Penyegelan itu karena pengusaha menunggak pajak setelah berulangkali diberikan surat peringatan untuk melunasi kewajiban mereka. “Yang jelas kita sudah melakukan penagihan sesuai peraturan kemudian belum membayar sehingga dilakukan penempelan,” kata Amrin.
Penempelan ini sebagai bentuk sanksi sosial kepada wajib pajak,karena tidak mentaati peraturan. Pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Pasca penempelan kata Amrin, tiga pengusaha kooperatif dengan membayar tunggakan pajak daerah. Sementara, salah seorang wajib pajak yang membuka paksa penyegelan papan reklame telah datang melunasi tunggakan pajak mereka. “Pemilik papan reklame membuka sendiri tempelan itu dan langsung datang melunasi tunggakan pajak ke kantor,” jelasnya.
Di satu sisi diakui Amrin, beberapa piutang pajak reklame terjadi sengketa. Artinya, piutang yang ditagihkan periode Januari-Agustus 2024 ternyata mitra membatalkan pemasangan iklan, sehingga harus diselesaikan dengan menunjukan bukti dokumen pembatalan dari klien.
Amrin mengingatkan masyarakat taati dan patuhi waktu pembayaran pajak. Pajak yang tidak disetor ke kas daerah memiliki dampak yang tidak bagus bagi usaha yang dijalankan oleh pengusaha. “Masyarakat sudah menitipkan pajak jadi harus diteruskan ke daerah,” ujarnya.
Target pajak reklame pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp6 miliar. Realisasi baru mencapai 57,66 persen atau sekitar Rp3,4 miliar lebih. (cem)



