Kota Bima (Suara NTB) – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro mengakui menerima uang Rp1 miliar dari mantan Kasat Narkoba Malaungi. Dalam persidangan, Didik menyebut uang tersebut sebagai uang jaminan agar Malaungi tidak dimutasi.
Pengakuan itu disampaikan ketika jaksa menggali proses pemberian uang tersebut. Didik mengatakan, awalnya dirinya berniat memutasi Malaungi karena menilai kinerja bawahannya itu kurang baik dan memiliki sejumlah pelanggaran disiplin.
Menurut Didik, rencana mutasi tersebut kemudian membuat Malaungi memohon agar tidak dipindahkan. Malaungi disebut menanyakan keinginan atasannya agar tidak dimutasi.
“Saya mau menukarkan pihak yang berkenaan. Kemudian berlakunya proses tawar-menawar, sehingga isu adanya mobil Alphard,” kata Didik dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (25/9).
Didik mengatakan, dalam proses tawar-menawar tersebut, permintaan pertama yang diajukannya berupa sebuah rumah di kawasan BSD, Jakarta. Rumah itu disebut bernilai sekitar Rp8 miliar.
Permintaan tersebut kemudian berubah menjadi rumah di Cristal Regency, Mataram, yang menurut Didik bernilai sekitar Rp5 miliar. Namun, Malaungi disebut tidak sanggup memenuhi kedua permintaan tersebut.
Setelah itu, menurut Didik, Malaungi menawarkan alternatif berupa mobil. Didik kemudian meminta Toyota Alphard yang saat itu disebutnya bernilai sekitar Rp1,8 miliar. “Saya minta mobil Alphard,” ujarnya.
Didik mengaku sengaja mengajukan permintaan yang menurutnya sulit dipenuhi Malaungi. “Saya sengaja meminta sesuatu yang saya rasa mustahil untuk dipenuhi oleh saudara Malaungi,” katanya.
Namun, proses tawar-menawar tersebut akhirnya berujung pada pemberian uang Rp1 miliar. Didik mengaku menerima uang itu dan menyebutnya sebagai jaminan agar tidak memindahkan Malaungi ke tempat lain.
“Saya sudah menerima uang itu, sehingga sampai dengan saat ini saya tidak pernah mengusulkan nama mutasi terhadap saudara Malaungi,” ujar Didik.
Ketika ditanya mengenai dampak pemberian uang tersebut terhadap keputusan mutasi, Didik menjawab bahwa dirinya tidak jadi memutasi Malaungi. Didik juga menegaskan uang tersebut bukan bagian dari prosedur resmi mutasi di lingkungan kepolisian. Menurut dia, tidak ada uang jaminan dalam proses mutasi. “Dalam hal mutasi tidak ada jaminan yang menggunakan uang,” pungkasnya.
Gunakan Rekening Orang Lain
Fakta berbeda muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Raba,Bima. Mantan Kapolres Bima Kota mengungkapkan menggunakan nama orang lain untuk menampung atau menyimpan uang diklaim sebagai uang operasional. Tujuannya menghindari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keterangan itu disampaikan Didik ketika menjelaskan penggunaan rekening atas nama Reni dan Romli dalam persidangan. Rekening tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan uang yang berada dalam pengelolaannya.
“Karena untuk mengelakkan pemeriksaan ke atas LHKPN,” katanya.
Didik menjelaskan, rekening atas nama Reni digunakan untuk menyimpan uang operasional. Ia mengatakan penggunaan nama orang lain dilakukan karena dirinya telah memiliki rekening pada bank lain atas namanya sendiri. Uang yang disimpan atas nama Reni diketahui mencapai Rp2,4 miliar.
Setelah rekening Reni ditutup, uang tersebut dikeluarkan dan dipindahkan ke rekening atas nama Romli. Pemindahan itu menurut Didik, dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan uang yang sebelumnya berada di rekening Reni.
Dalam persidangan, JPU kemudian menggali jumlah uang yang berada dalam rekening atas nama Romli. Didik mengaku jumlah saldo dalam rekening atas nama Romli sebanyak Rp5,4 miliar. Jumlah saldo tersebut diketahui Didik dari laporan Rohadi yang merupakan suami dari Deby. Deby adalah pegawai Bank Panin yang melakukan pembukaan rekening atas nama Reni dan Romli atas permintaan Didik melalui istrinya, Mira.
“Pada saat itu saya pernah mendapat laporan dari saudara Rohadi bahwa jumlah saldo akhir saya adalah sekitar Rp5,4 miliar,” kata Didik. (hir)



