Tanjung (Suara NTB) – Jumlah penduduk yang semakin bertambah serta mobilitas yang makin tinggi, adalah dua di antara banyak faktor yang menuntut Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk merelokasi Pasar Tanjung.
Lokasi pasar saat ini dinilai sudah tidak ideal dengan perkembangan daerah. Selain luasan yang sempit, letak yang bersentuhan langsung dengan akses jalan nasional ikut memengaruhi kelancaran lalu lintas pada hari kerja.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Lombok Utara, I Made Karyasa, S.Pd.H., MM., Jumat (25/9/2026). Menurutnya, Pemda harus mencari alternatif lokasi pasar baru di seputaran Tanjung sebagai tempat transaksi harian. Mengingat, letak pasar tradisional Tanjung sudah tidak relevan dengan perkembangan wilayah.
“Kami mendorong supaya lokasi Pasar Tanjung direlokasi ke lokasi lain. Sedangkan lokasi pasar Tanjung digunakan untuk kepentingan lain, bisa untuk kantor, pusat kuliner atau lainnya,” ungkap Karyasa.
Ia menjelaskan, dengan kondisi saat ini, pasar Tanjung praktis menjadi bahan evaluasi dan diskusi di setiap siklus musim hujan. Bahkan setiap harinya, penumpukan sampah kerap menjadi pemandangan yang disaksikan oleh masyarakat dan pengguna jalan.
Karyasa menilai, sudah saatnya Pemerintah Lombok Utara menyesuaikan fasilitas Pasar Tradisional (yang sekarang disebut Pasar Rakyat) Tanjung, dengan ketentuan regulasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi tersebut mensyaratkan ketentuan luas area perdagangan dan zonasi pasar tradisional berdasarkan klasifikasi kelas atau tipe pasar.
Sekilas menurut Politisi PDIP KLU ini, berdasarkan aturan terbaru dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui SNI 8152:2025, serta regulasi Kementerian Perdagangan, terdapat ukuran luas pasar, luas bangunan, maupun luas ruang dagang (kios dan los).
“Misalnya untuk kios/toko, disyaratkan minimal 4 meter persegi, sedangkan untuk los pasar minimal 2 meter persegi,” ujarnya.
Begitu pula terhadap standar lahan Pasar Rakyat. Merujuk pada pembagian purwarupa dan tipe pasar oleh Kementerian Perdagangan, syarat minimum luas lahan yang harus disediakan bervariasi. Misalnya, Tipe A, lebih dari atau sama dengan 400 meter persegi hingga 5.000 meter persegi.
Karyasa mendorong pasar-pasar di Lombok Utara dikelola dengan penyediaan standar fasilitas penunjang yang mendukung kenyamanan dan keamanan pengunjung. Saat ini, lokasi parkir di pasar-pasar masih berorientasi jangka pendek. Dimana, kendaraan diparkir seadanya, kemudian pengunjung ditarik retribusi parkir sesuai Peraturan Bupati.
Karyasa melihat hampir seluruh pasar di Lombok Utara, terletak di akses jalan raya atau jalan nasional. Sehingga aktivitas pasar setiap harinya berpengaruh terhadap kelancaran pengguna jalan yang datang dari dan menuju Lombok Utara.
“Kita berharap persoalan ini segera diatensi. Berhubung kita juga sedang membahas soal tata ruang. Menjadi momentum bagi Pemda untuk menata ulang ruang publik, termasuk lokasi pasar,” tandasnya. (ari)



