BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Tunda Pembelian Lahan Eks Bank Indonesia di Kota Tua Ampenan

Pemkot Mataram Tunda Pembelian Lahan Eks Bank Indonesia di Kota Tua Ampenan

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram menunda rencana pembelian lahan eks bangunan Bank Indonesia peninggalan Belanda di kawasan Kota Tua Ampenan. Penundaan tersebut disebabkan persoalan administrasi terkait proses balik nama dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.

Rencana pembelian lahan tersebut telah dilakukan sejak 2024. Pemkot Mataram bahkan sempat mengalokasikan anggaran sekitar Rp9 miliar. Namun, hingga kini proses pembelian lahan eks kantor Bank Indonesia tersebut masih belum dapat direalisasikan.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan pembelian lahan tersebut harus ditunda karena adanya ketentuan administrasi terkait kepemilikan lahan. Pemkot Mataram harus menunggu sekitar tiga tahun sebelum dapat melakukan pembelian.

“Walaupun sudah dimiliki oleh orang lokal, tetap kita menunggu sekitar tiga tahun. Ada jedanya, tidak bisa langsung, sesuai aturan,” ujar Alwan, Senin (28/9).

Alwan menjelaskan, Pemkot Mataram masih mempelajari pedoman dan ketentuan yang sesuai dengan arahan Kejaksaan Negeri Mataram terkait rencana pembelian lahan tersebut.
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Mataram sejak awal telah mengingatkan Pemkot Mataram mengenai ketentuan administrasi dan regulasi yang harus dipenuhi.

Meskipun lahan tersebut kini telah menjadi hak milik warga lokal setelah sebelumnya dimiliki oleh ahli waris warga negara asing (WNA), pemerintah daerah tetap harus menunggu selama tiga tahun sebelum dapat melakukan pembelian.

“Sudah diwanti-wanti dari awal oleh Kejari terkait regulasinya. Meskipun sekarang sudah menjadi hak milik orang lokal, karena sebelumnya dimiliki oleh ahli waris WNA, kita tetap harus menunggu sesuai aturan,” jelasnya.

Akibat penundaan tersebut, Pemkot Mataram berencana kembali mengalokasikan anggaran pembelian lahan tersebut dalam APBD 2029.

“Kemungkinan kita anggarkan kembali sekitar tahun 2029 nanti,” katanya.

Alwan mengatakan, Pemkot Mataram berkepentingan membeli lahan tersebut karena lokasinya berada di kawasan destinasi wisata Kota Tua Ampenan. Selain itu, bangunan tersebut merupakan peninggalan sejarah yang memiliki nilai cagar budaya.

Menurutnya, keberadaan lahan tersebut perlu dikembangkan dan ditata untuk mendukung kawasan wisata. Terlebih, lokasinya berdekatan dengan lahan milik Pemerintah Kota Mataram.

Terkait kekhawatiran adanya kenaikan harga lahan selama masa tunggu tiga tahun, Alwan menyebut hal tersebut sebagai salah satu risiko yang harus diperhitungkan. “Iya, risiko. Appraisalnya nanti saat waktu pembeliannya,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO