BerandaNTBTarget Pendapatan dari IPR Diturunkan

Target Pendapatan dari IPR Diturunkan

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber pendapatan baru, Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Awalnya, Pemprov menargetkan bisa mendapatkan Rp28 miliar tahun ini dari 16 blok IPR. Namun, karena hingga saat ini baru tiga blok yang mendapatkan izin, mau tidak mau Pemprov NTB menurunkan target pendapatannya.

Sekretaris Badan (Sekban) Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, M. Zuhudy, mengatakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026, pihaknya menargetkan dua sumber pendapatan baru, yaitu Iuran Pertambangan Rakyat dan Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.

“Kita awalnya Rp28 miliar, ternyata baru berjalan 3 IPR. Jadi tentunya nilainya juga akan berkurang, akan turun penerimaan. Kemudian untuk ruang milik jalan, ini juga kami sedang koordinasikan sama perusahaan-perusahaan yang usahanya itu melewati lahan milik provinsi,” ujarnya.

Di samping itu, revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai payung hukum IPR juga belum disahkan. Sehingga Pemprov belum memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari tiga blok pertambangan rakyat tersebut.

Sementara itu, untuk PAD dari pemanfaatan ruang milik jalan, Pemprov akan menarik pajak dari hotel, PLN, PDAM, dan industri-industri yang memanfaatkan ruang milik jalan provinsi. Dari sumber pendapatan baru itu, Pemprov menargetkan PAD hingga miliaran rupiah di tahun ini. “Mungkin sekitar Rp13 miliar, tapi sepertinya di bawah itu. Tapi nilainya miliaran lah,” katanya.

Adapun untuk memaksimalkan pendapatan tahun ini, Pemprov juga berencana memperpanjang keringanan pajak kendaraan bermotor. Hal ini karena ia menilai masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan program tersebut. Hanya saja, menurutnya Gubernur lebih memilih memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang rutin membayar pajak.

“Jadi rencana awal kami ketika ada wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, kita berikan diskon. Misalkan tiga bulan sebelumnya sudah membayar untuk motor itu kita kasih 10 persen potongan pajaknya,” tambahnya.

Sementara untuk kendaraan roda empat, besaran insentif direncanakan lebih rendah, sekitar 5 persen. Adapun bagi wajib pajak yang membayar satu bulan sebelum jatuh tempo, besaran diskon kembali diturunkan.

“Terus kalau dia bayar satu bulan sebelumnya, kita turunkan lagi diskonnya menjadi 5 persen untuk motor, mobil jadi 2,5 persen,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian insentif tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari kendaraan luar daerah. Hal tersebut akan dilakukan setelah revisi Perda itu berlaku.

“Dengan berlakunya revisi PDRD itu, kami akan mencoba untuk melakukan penerimaan kendaraan luar daerah melalui operasi gabungan,” sambungnya.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah akan mengingatkan pemilik kendaraan luar daerah agar segera melakukan mutasi kendaraan. Selain mutasi, pemilik kendaraan luar daerah juga akan dikenakan kewajiban lapor. “Dan kami kenakan mereka itu wajib lapor. Jadi kalau tidak diwajib lapor, nanti kami minta bantuan rekan kami, mitra kami untuk melakukan penerimaan,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO