Mataram (Suara NTB) – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah rampung memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi Desa Kotaraja. Sebelumnya jaksa mengusut dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa tersebut.
Plh Kasi Intelijen Kejari Lotim, Moch. Taufiq Ismail, Selasa (29/9/2026) mengatakan pihaknya kini hanya tinggal menunggu hasil hitung kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lotim selesai.
“Pemeriksaan sudah rampung, tinggal tunggu hasil audit,” katanya.
Pihak Inspektorat, kata dia, memastikan proses perhitungan kerugian keuangan negara selesai paling lambat awal Oktober 2026.
Sebelumnya, Kejari Lotim telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Kotaraja, masyarakat, hingga pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lotim juga menggandeng tim ahli dari Dinas PUPR Lotim. Tim ahli dari Dinas PUPR melakukan pengecekan terhadap sejumlah pekerjaan fisik di Desa Kotaraja.
Pengecekan fisik tersebut dilakukan penyidik bersama tim ahli PUPR pada Jumat (11/9/2026). Saat itu, hasil pemeriksaan fisik masih dalam proses penyusunan.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Senin (14/9/2026). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen diamankan sebagai barang bukti.
Dokumen yang disita di antaranya berkaitan dengan inventarisasi aset desa, bukti pencairan dana desa, serta bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab kegiatan.
Pengusutan perkara ini berawal dari hasil audit khusus Inspektorat Lotim. Dalam audit tersebut ditemukan sekitar Rp1,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemdes Kotaraja.
Temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik dari pekerjaan fisik maupun non fisik dari Pemdes Kotaraja Rp1,5 miliar,” ujar Taufiq sebelumnya.
Atas temuan tersebut, Inspektorat memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian tidak dilakukan sehingga Inspektorat kemudian bersurat kepada Kejari Lotim untuk dilakukan pengusutan.
Berdasarkan data Jaga.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggaran Desa Kotaraja pada 2024-2025 Rp3,2 miliar dialokasikan untuk sejumlah kegiatan.
Yakni untuk pemeliharaan jalan lingkungan permukiman atau gang, pembangunan saluran irigasi tersier, pemeliharaan drainase dan sanitasi, penyediaan sambungan air bersih rumah tangga. Serta pembangunan dan pemeliharaan sarana Posyandu.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk penyelenggaraan Posyandu, dukungan PAUD, penyuluhan kesehatan dan perlindungan anak, program rumah tidak layak huni (RTLH), pengelolaan sampah, peningkatan produksi peternakan, hingga penyediaan sarana pemerintahan desa.
Selain itu, terdapat anggaran untuk operasional pemerintah desa, kegiatan kepemudaan, PKK, dan lembaga adat.
Dengan rampungnya pemeriksaan saksi, penyidik kini menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat sebagai salah satu tahapan dalam proses penyidikan perkara tersebut. (mit)



