Mataram (Suara NTB) – Dinas Perhubungan Kota Mataram telah memecat 63 juru parkir (jukir) sejak Januari-September. Tindakan tegas itu disebabkan jukir enggan menyetor retribusi ke kas daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin menerangkan, pengelolaan juru parkir menjadi sorotan pada rapat paripurna penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2026. Beberapa catatan dari anggota DPRD akan ditindaklanjut dengan melakukan pengawasan melibatkan 23 koordinator lapangan. Selain itu, potensi titik parkir baru juga dimaksimalkan untuk meningkatkan retribusi daerah. “Nanti kita akan tingkatkan lagi pengawasan,” terang Zulkarwin dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Pihaknya tegas Zulkarwin, sering mentolerir juru parkir karena tidak taat menyetor retribusi ke kas daerah. Korlap berulangkali mengingatkan jukir justru mereka tidak kooperatif sehingga ditindak tegas. Sejumlah 63 jukir telah dipecat sejak Januari-September.
Jukir yang dipecat diakui menyisakan persoalan berupa tunggakan parkir. Solusinya adalah mencatat atau merekam tunggakan parkir untuk diterbitkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) guna dilakukan penagihan. “Sedapat mungkin kita melakukan komunikasi dengan jukir untuk mencicil. Daripada nanti piutang bertambah lebih baik dipecat,” ujarnya.
Mantan Camat Selaparang ini menyebutkan tunggakan retribusi parkir sejak tahun 2024-2026 mencapai ratusan juta. Pihaknya akan berupaya melakukan penagihan untuk mengurangi sisa tunggakan retribusi parkir, sehingga tidak menjadi beban daerah.
Ia menyebutkan realisasi retribusi parkir mencapai Rp7,5 miliar lebih dari target Rp18 miliar lebih. “Kita akan berupaya mengoptimalkan sumber daya untuk melampui target retribusi parkir,” katanya.
Di satu sisi, pihaknya akan menindaklanjuti masukan dan saran dari legislative untuk mengoptimalkan pengelolaan retribusi parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Sistem pengelolaan parkir yang telah berjalan akan tingkatkan kembali. (cem)



