Mataram (Suara NTB) – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) marak terjadi di berbagai wilayah termasuk di Kota Mataram. Modusnya berbagai macam untuk membujuk calon korbannya. Masyarakat diingatkan jangan mudah tergiur dengan iming-iming Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara menjelaskan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dialami oleh salah seorang warga di Kecamatan Selaparang. Perusahaan penyalur tenaga kerja menempatkan korban ke Myanmar. Padahal, negara tujuan untuk bekerja ke Singapura. Akan tetapi, korban berhasil diamankan oleh otoritas keamanan di Myanmar dan rencananya akan dipulangkan. “Kepolisian di Myanmar sudah berhasil mengamankan korban dan diserahkan ke Kedubes Indonesia untuk Myanmar,” jelas Putra.
Dijelaskan, PMI unprosedural atau ilegal menjadi kewenangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk menangani berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Putra menegaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dihindari oleh masyarakat. Calon PMI harus berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota atau provinsi untuk memastikan perusahaan penyalur terdaftar atau tidak. Tujuannya adalah menghindari terjadi kasus pengiriman PMI ilegal. “Sebenarnya gampang tinggal tanyakan ke Disnkar benar tidak perusahaan yang akan mengirim mereka bekerja,” jelasnya.
Berbagai modus diakui Putra, dilakukan oleh PJTKI untuk memikat calon korbannya. Hal ini perlu diwaspadai oleh masyarakat agar tidak tergiur janji manis para calo atau tekong. Mantan Sekretaris Inspektorat Kota Mataram menambahkan, tahapan serta tata cara menjadi PMI resmi juga telah disampaikan melalui sosialisasi migran aman di Kecamatan Sekarbela. Pihaknya melibatkan instansi lainnya agar masyarakat mengetahui prosedur bekerja ke luar negeri yang benar.
Ia mengingatkan bahwa bekerja secara unprosedural akan merugikan masyarakat sendiri. Artinya, mereka tidak mendapatkan kepastian gaji,jaminan keselamatan dan lain sebagainya. “Kalau berangkat resmi negara bertanggungjawab atas keselamatan pekerja dan lain sebagainya,” demikian kata dia. (cem)



