Mataram (Suara NTB) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mencatat adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di 23 pondok pesantren (Ponpes) di NTB. Dugaan kekerasan di 23 Popes itu terjadi dalam rentang waktu 2023-2026.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, Rabu (30/9/2026) mengatakan, dari seluruh kasus tersebut, yang menjadi terduga pelaku adalah pimpinan ponpes atau ustaz selaku pengajar.
“Ada 15 tuan guru di 23 kasus ini. Yang sudah divonis di pengadilan 10 orang. Yang sudah ditahan 2 orang,” jelasnya.
Selanjutnya, ada tiga kasus dugaan kekerasan seksual yang mengalami kendala dalam penanganannya. Yang pertama, kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah Ponpes di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Di kasus ini, pimpinan ponpes selaku terlapor melakukan dugaan persetubuhan terhadap santriwati. Adapun perkara dilaporkan ke Polresta Lombok Tengah pada 2025. Setelah adanya laporan, terduga pelaku kabur dan masih dalam pencarian.
“Terlapor sudah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak datang. Apakah sekarang sudah ada penerbitan DPO saya belum tahu,” jelasnya.
Kasus kedua datang dari Kabupaten Sumbawa. Di kasus ini, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan dari polisi. Alasannya, berkas perkara dari tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.
“Kasusnya sudah berproses dari 2024. Sampai hari ini kasusnya belum disidangkan,” bebernya.
Di kasus tersebut, oknum pimpinan Ponpes diduga menggunakan modus “Barakallah” dan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban.
Kondisi serupa terjadi di kasus dugaan kekerasan seksual di Bima. Perkara diduga mandek di tangan Kejaksaan. Sementara waktu penahanan tersangka sudah hampir berakhir.
Sementara itu, pihak LPA juga tengah menaruh perhatian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan lima perkara dugaan kekerasan seksual di NTB.
Joko menyebutkan, kini ada dua kasus “dugaan kekerasan seksual Ponpes” yang telah masuk persidangan. Pertama kasus yang berkaitan dengan sebuah Ponpes di Lombok Timur.
Di sini, terdakwa merupakan tuan guru berinisial AJ. Ia didakwa dengan dugaan persetubuhan terhadap beberapa santri. Yang salah satu korban mendapat kekerasan seksual selama kurang lebih 10 tahun dari 2015-2025.
“Lalu ada kasus dari Ponpes di Lombok Tengah itu juga sudah masuk persidangan. Kalau yang ini Ponpesnya ikut dalam mengungkap kasus,” sebutnya.
Berikutnya, ada kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah Ponpes di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Perkara menyangkut Ponpes ini tengah viral karena terduga pelaku adalah pimpinan pondok pesantren. Serta korban diduga mencapai belasan orang.
“Sudah terkonfirmasi ada 17 korban. Tetapi ada tambahan 13 lagi yang diduga menjadi korban,” terangnya.
Joko juga mengungkapkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ustaz di dua pondok pesantren di Lombok Barat. Korban dalam perkara tersebut merupakan santri laki-laki, salah satunya merupakan anak penyandang disabilitas.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di Polresta Mataram. Joko menyebut, penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, LPA Mataram juga mendampingi penanganan dugaan pencabulan di sebuah ponpes di Sekotong, Lombok Barat. Dengan terduga pelaku seorang tuan guru sekaligus pimpinan ponpes berinisial N.
Terduga pelaku N diduga melakukan pencabulan dengan modus menawarkan pengobatan kepada korban yang mengalami sakit gigi. Namun, dalam proses pengobatan tersebut, terduga pelaku diduga menyentuh area sensitif korban.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di wilayah hukum Lombok Barat. Sejauh ini, baru satu korban yang teridentifikasi. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.
“Pondok pesantren ini juga tidak memiliki izin operasional,” kata dia.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, menilai tingginya jumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren menjadi kondisi yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penyelesaian kasus dan pencegahan. Dari sisi penyelesaian, kasus-kasus yang telah dilaporkan harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Selain proses hukum, Dwi menilai perlu dilakukan penelusuran dari sisi administrasi terhadap lembaga pendidikan yang terindikasi terjadi kekerasan seksual. Menurutnya, Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara dari sisi pencegahan, Dwi mendorong Kementerian Agama memaksimalkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi instrumen bagi Kementerian Agama di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
“Kemenag seharusnya serius merespons kasus-kasus kekerasan seksual. Kemenag bisa segera membentuk satgas-satgas di tingkat lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren,” pungkasnya. (mit)



