BerandaNTBManajer dan Sekretaris Desa Motong Sumbawa Dituntut Dua Tahun dan Sembilan Bulan...

Manajer dan Sekretaris Desa Motong Sumbawa Dituntut Dua Tahun dan Sembilan Bulan Penjara

Mataram (Suara NTB) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (30/9/2026). Dua terdakwa itu adalah Furqonuddin selaku Manajer Bumdes dan Zulfadli selaku Sekretaris Bumdes.

Jaksa penuntut umum Kejari Sumbawa menuntut dua terdakwa tersebut dengan tuntutan dua tahun dan sembilan penjara.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun dan sembilan bulan penjara. Dikurangi masa penahanan,” kata perwakilan jaksa penuntut umum Erry Fajri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

Selain itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 225 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 85 hari.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 257.923.661. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan kurungan,” sebutnya.

Namun, dalam proses penanganan perkara tersebut, para terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara melalui rekening penitipan lainnya (RPL).

“Meminta majelis hakim untuk menetapkan uang pengganti yang sudah dibayarkan disita untuk mengganti kerugian negara,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa mengajukan proposal pada 6 Februari 2017 terkait program Kredit Sahabat. Program tersebut diperuntukkan bagi petani miskin.

Dalam proposal itu, terdakwa mengajukan 60 warga Desa Motong yang berstatus sebagai petani miskin untuk menerima kredit masing-masing Rp3 juta. Total dana yang diajukan mencapai Rp180 juta.

Proposal tersebut kemudian disetujui kepala desa saat itu. Pemerintah Desa Motong menyerahkan dana Rp180 juta secara bertahap dan uang tersebut diterima langsung oleh para terdakwa.

Untuk menjalankan program tersebut, BUMDes juga mengelola usaha simpan pinjam. Namun, dalam pelaksanaannya, para terdakwa tidak melakukan pencatatan secara lengkap dan rinci terkait nama-nama penerima atau pihak yang melakukan transaksi simpan pinjam. Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Bupati Sumbawa Tahun 2017 tentang Pedoman Kredit Sahabat.

Setelah dilakukan penginputan, diketahui total modal yang dikelola BUMDes mencapai Rp330 juta. Dari jumlah tersebut, dana yang digunakan tercatat sebesar Rp72.076.339.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran pengurusan BUMDes periode 2019-2021 sebesar Rp58 juta dan Rp12 juta yang diserahkan kepada anggota BUMDes. Sisanya digunakan untuk keperluan operasional lainnya.

Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Sumbawa, penggunaan dana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp257.923.661. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO