BerandaNTBDPRD NTB Minta Gubernur Terbitkan Pergub Pelindungan Anak dari Kekerasan Seksual di...

DPRD NTB Minta Gubernur Terbitkan Pergub Pelindungan Anak dari Kekerasan Seksual di Ponpes

Mataram (Suara NTB) – Kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan terus menjadi kasus berulang di wilayah Provinsi NTB. Berbagi upaya penindakan tegas yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak memberikan efek jera kepada pelaku yang lain.

Kondisi tersebut menjadi keprihatinan bagu Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda. Ia mendorong semua pihak untuk bersama-sama memastikan lembaga pendidikan menjadi tempat yang aman dan bermartabat untuk tumbuh kembang anak.

“Kami sungguh prihatin atas kejadian berulang kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kami meminta persoalan tersebut ditangani secara serius dan profesional dengan tetap berpihak pada kepentingan korban serta menghormati prosedur yang sedang berjalan,” ujar Isvie.

Sebagai langkah maju untuk menekan terulangnya kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak dilingkungan lembaga pendidikan. Isvie mendorong Gubernur NTB untuk menerbitkan regulasi khusus yakni peraturan gubernur yang memberikan perlindungan kepada anak-anak santri.

Menurut politisi partai Golkar itu bahwa regulasi tersebut tersebut sangat penting segera diproses. Terlebih kasus kekerasan di pondok pesantren telah mendapat perhatian hingga media internasional.

“Itu penting untuk segera diproses. Kalau hari ini kita mau produknya internasional, lebih dahulu media internasional mengangkat kasus kekerasan terhadap pondok pesantren. Oleh karena itu, Dewan mengetuk hati pimpinan, pak Gubernur utamanya bersama Wagub untuk membuat satu aturan yang jelas untuk seluruh korban,” seru Isvie.

Jika sudah ada aturannya, dia meminta kemudian ada sanksi tegas bagi lembaga pendidikan yang melanggar. Hal ini sebagai langkah dari pemerintah daerah untuk menekan kasus-kasus kekerasan seksual anak terulang kembali.

“Kami berharap agar jangan lagi ada tambahan kasus di pondok-pondok lainnya. Kiranya kalau pondok pesantren tidak bisa menjalankan apa yang menjadi aturan yang dibuatkan oleh Gubernur, tentu Kakanwil Agama memproses perijinannya untuk dicabut jika kasus kekerasan itu masih terjadi didalam pondoknya,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas langkah agar kasus kekerasan seksual terhadap anak di pondok pesantren tidak kembali terjadi.

Komisi V DPRD NTB juga berencana mengundang kementerian agama wilayah Provinsi NTB beserta stakeholder lainnya untuk bersama-sama merumuskan solusi, termasuk membahas aspek regulasi guna mengurangi kasus kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN








VIDEO