Dompu (Suara NTB) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Dompu meminta pendampingan dari Kejaksaan untuk pembangunan dua proyek strategis di tahun 2026. Pendampingan sentra kuliner atau food court sebagai langkah mitigasi dan pencegahan potensi penyimpangan.
Dua proyek food court tersebut masing-masing berada di Jalan Bhayangkara dan Jalan Gajahmada, Dompu. Penandatanganan kontrak dilakukan pada, Selasa (29/9) yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Inspektorat Dompu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Dompu, konsultan perencanaan dan pengawasan serta tenaga teknis Dinas PUPR Dompu.
“Alhamdulillah sudah ditandatangani kontraknya,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Dompu, Wahyono, S.Sos., saat dihubungi Suara NTB, Rabu (30/9).
Wahyono menjelaskan, keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pelaksanaan proyek merupakan bagian dari upaya memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Khusus pendampingan kejaksaan, diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek.
Diketahui, anggaran pembangunan sentra kuliner di Jalan Bhayangkara mencapai Rp2,1 miliar. Pekerjaan ini dimenangkan VA Istana Adi Daya asal Desa Potu, Dompu, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,814 miliar. Sementara itu, pembangunan sentra kuliner di Jalan Gajahmada memiliki pagu anggaran Rp1,3 miliar. Pekerjaan fisik ini dimenangkan CV Puja Buana Indah asal Kota Bima dengan nilai penawaran Rp1,14 miliar.
Dikatakan, kedua proyek itu menjadi bagian dari lima proyek strategis daerah Kabupaten Dompu tahun 2026. Pemerintah daerah menargetkan seluruh proyek strategis dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai ketentuan tahun anggaran berjalan.
Selain dua proyek food court, tiga proyek strategis lainnya berada di RSUD Dompu yakni, rehabilitasi ruang CDSC (Cytotoxic Drug Safety Cabinet) atau ruang pencampuran obat kemoterapi dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Kemudian rehabilitasi ruang Catheterization Laboratory atau ruang tindakan kateterisasi yang dilengkapi teknologi pencitraan sinar-X dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar. Satu proyek lainnya yakni pengadaan 57 unit rombong dengan nilai sekitar Rp570 juta.
Dengan demikian, total anggaran untuk lima proyek strategis daerah tersebut mencapai sekitar Rp8,1 miliar.
Pelibatan aparat pengawasan dan unsur teknis sejak tahap awal kata dia, diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga memastikan setiap tahapan pekerjaan, mulai dari pelaksanaan kontrak hingga penyelesaian proyek, berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan. (ula)



