Mataram (Suara NTB) – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) atau UMKM yang berjualan dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Udayana, Kota Mataram, mengeluhkan adanya penarikan iuran sebesar Rp5.000 setiap pekan.
Iuran tersebut disebut ditarik oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Mataram setiap hari Minggu saat kegiatan CFD berlangsung.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar iuran anggota sebesar Rp5.000 setiap kali berjualan di CFD Jalan Udayana. Padahal, ia mengaku bukan merupakan anggota APKLI.
“Bagaimana bisa dimintai iuran? Jelas-jelas saya bilang, saya bukan anggota. Tapi tetap saja saya disuruh bayar. Ini sudah berbulan-bulan, bahkan dari tahun lalu, dimintai iuran terus,” ujarnya, Kamis (1/10).
Ia mengaku, petugas penagihan yang disebut berasal dari APKLI menjanjikan akan memasukkannya ke dalam grup anggota APKLI setelah membayar iuran tersebut. Namun, hingga berganti tahun, dirinya mengaku tidak kunjung dimasukkan ke dalam grup.
Menurut dia, penarikan iuran tersebut sudah berlangsung cukup lama terhadap pedagang yang berjualan di CFD Jalan Udayana. Ia juga menduga penarikan serupa tidak hanya dialaminya, tetapi juga oleh sejumlah PKL lainnya.
“Saya sama pedagang lain kadang suka jengkel. Kita tidak mau kasih uang, mereka yang ngomel-ngomel. Pemkot harus turun cek di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua APKLI Kota Mataram, Muhammad Syahidin, mengatakan penarikan iuran sebesar Rp5.000 per pekan berlaku bagi pedagang yang merupakan anggota atau berada dalam binaan APKLI. Menurutnya, besaran iuran tersebut telah disepakati bersama.
“Jadi, pedagang-pedagang yang di CFD memang pedagang se-Kota Mataram yang sudah masuk dalam binaan APKLI. Iurannya Rp5 ribu per minggu,” jelasnya.
Syahidin menegaskan, iuran anggota atau pedagang binaan APKLI tersebut ditarik oleh koordinator lapangan (korlap). Dana itu, kata dia, digunakan untuk kebutuhan operasional organisasi agar dapat berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Syahidin, dana tersebut berasal dari anggota dan digunakan kembali untuk kepentingan anggota. Salah satunya ketika anggota atau pedagang binaan mengalami musibah, seperti sakit atau meninggal dunia.
“Di situlah fungsi dana iuran tersebut dijadikan sebagai santunan dari APKLI Kota Mataram,” katanya.
Terkait penarikan iuran kepada PKL yang berjualan di CFD tetapi bukan anggota APKLI, Syahidin menjelaskan bahwa sebelum pandemi Covid-19, penarikan iuran kepada pedagang di Jalan Udayana saat CFD memang dilakukan. Saat itu, menurut dia, seluruh pedagang yang berjualan di lokasi tersebut merupakan binaan APKLI.
Namun, setelah pandemi, terdapat pedagang baru yang berjualan di CFD dan tidak mengetahui kesepakatan mengenai iuran tersebut. Karena itu, ia mengatakan pihaknya tidak akan memaksakan penarikan iuran kepada pedagang yang bukan anggota APKLI.
“Yang penting dia ngomong saja, dia bukan anggota APKLI. Sudah selesai, tidak akan ditarik sama korlap-korlap saya di situ,” tegasnya.
Syahidin menyebutkan, jumlah anggota dan pedagang binaan APKLI Kota Mataram yang tersebar di enam kecamatan saat ini mencapai lebih dari 1.000 orang. (pan)



