BerandaNTBBerkas Perkara Misri di Kasus Meninggalnya Nurhadi Segera Rampung

Berkas Perkara Misri di Kasus Meninggalnya Nurhadi Segera Rampung

Mataram (Suara NTB) – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengisyaratkan berkas perkara Misri, tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi segera lengkap atau P-21.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (2/10/2026) mengatakan, penyidik Polda NTB telah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa.

“Berkas perkara rampung dalam waktu dekat,” katanya.

Adapun, jaksa lama menyatakan berkas perkara P-21 karena sebelumnya perlu menunggu putusan terhadap dua tersangka lainnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa mengantisipasi adanya perubahan putusan di tingkat kasasi.

“Sekarang putusan dua tersangka atau terdakwa telah inkrah,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi tidak hanya menyangkakan Misri dengan Pasal 221 KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun, setelah adanya inkrah dari dua tersangka lainnya, Misri hanya dijerat dengan pasal dugaan perintangan penyidikan.

“Misri hanya diduga melakukan dugaan perintangan penyidikan sebagaimana Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Aris terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Brigadir Nurhadi dan divonis 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yogi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dihukum 14 tahun penjara.

Aris terbukti melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Yogi terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal l 221 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, keduanya juga turut dibebankan pidana tambahan berupa ganti rugi restitusi kepada istri korban. Ganti rugi tersebut mengacu pada perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp771.547.179. Jumlah itu dibagi dua, sehingga masing-masing terdakwa wakin membayar ganti rugi Rp385.773.589,5.

Apabila dalam jangka waktu selama 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut.

Jika kekayaan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk membayar restitusi, maka terdakwa dapat dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Kedua terdakwa kini kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO