Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi akan menerapkan electronic voting (e-voting) pada Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar 25 Oktober 2026. Meski sistem baru tetapi tetap mengedepan prinsip-prinsip demokrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) KSB, Dedy Damhudy M. Khatim, mengatakan penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa serentak sebenarnya hanya mengubah metode pemungutan suara, bukan prinsip demokrasi. Pelaksanaan tetap berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
“Perubahan hanya pada metode pemungutan suaranya, bukan prinsip demokrasinya. Masyarakat tetap datang ke TPS, diverifikasi identitasnya, kemudian memberikan suara secara langsung dan rahasia,” kata Dedy, Jumat (2/10)
Dijelaskan,pemilih akan menjalani verifikasi identitas sebelum menggunakan perangkat elektronik untuk menentukan pilihan. Sistem kemudian merekam dan menghitung suara secara elektronik. Setiap pemilih tetap hanya memiliki satu hak suara dan satu kali kesempatan memilih.
Menurut Dedy, sistem tersebut juga diharapkan mengurangi kesalahan dalam penggunaan surat suara yang dapat menyebabkan suara tidak sah. “Teknologinya boleh berubah, tetapi prinsip demokrasinya tidak boleh bergeser. Satu orang, satu suara. Pilihan tetap rahasia,” paparnya.
Dari sisi teknis, sistem e-voting bekerja secara lokal sehingga tidak bergantung pada koneksi internet saat pemungutan suara. Untuk menunjang kelancaran proses pemilihan, Pemda KSB juga menyiapkan genset sebagai sumber listrik cadangan untuk mengantisipasi gangguan pasokan listrik.
Dedy menyatakan, persiapan jelang Pilkades serentak menggunakan sistem e-voting pada 25 Oktober telah dilakukan persiapan teknis secara matang. Didukung melalui kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), personel penyelenggara Pilkades yang akan menangani perangkat pemilihan akan diberikan peningkatan kapasitas tenaga teknis, pemeriksaan perangkat, serta sertifikasi Tim Teknis Utama (TTU) dan Tim Teknis Lapangan (TTL). “Sekarang juga Pemda sedang menyelesaikan pengadaan jasa sewa e-voting melalui e-purchasing,” urai Dedy.
Dedy menambahkan, penerapan e-voting pada Pilkades Serentak tahun 2026 ini telah memiliki dasar hukum melalui Perbup KSB Nomor 23 Tahun 2026 dan Keputusan Bupati KSB Nomor 100.3.3.2.1582 Tahun 2026. Menjelang pemungutan suara, OPD teknis akan memperkuat sosialisasi dan simulasi di 21 desa penyelenggara.
“Progresivitas kebijakan tentu harus diikuti dengan kesiapan masyarakat. Mereka harus tahu caranya, memahami prosesnya, dan merasa yakin bahwa hak pilihnya terlindungi,” imbuh Dedy.(bug)



