KOMISI II DPRD Kota Mataram meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pemetaan lebih terukur terhadap penyebab tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan penagihan pajak tidak menyamaratakan seluruh wajib pajak.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Siti Fitriani Bakhreisyi, mengatakan BKD perlu menyajikan data secara rinci mengenai kondisi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Menurutnya, data tersebut setidaknya harus mampu menunjukkan jumlah wajib pajak yang benar-benar mengalami ketidakmampuan ekonomi, wajib pajak yang sebenarnya mampu tetapi belum membayar, hingga tunggakan yang terjadi karena objek pajak telah berpindah tangan.
Selain itu, BKD diminta memetakan tunggakan yang disebabkan persoalan administrasi pertanahan, seperti proses pemecahan sertifikat, penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru, maupun persoalan validitas data.
“Kalau kita tidak tahu penyebab secara spesifik, kita tidak bisa menentukan kebijakan yang tepat,” ujar Siti.
Ia juga mendorong Pemkot Mataram melakukan inovasi melalui integrasi data antara BKD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPAT/notaris dan kelurahan. Integrasi tersebut diharapkan membuat setiap transaksi jual beli maupun pemecahan bidang tanah segera diikuti dengan pemutakhiran data PBB.
Dengan demikian, kata dia, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya dilakukan melalui penagihan, tetapi juga melalui pembenahan basis data dan peningkatan kualitas pelayanan.
Siti menilai transformasi digital dapat menjadi salah satu solusi, terutama apabila keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala dalam pemutakhiran data.
Ia secara khusus meminta adanya program “Pemutakhiran PBB Pasca Jual Beli dan Pemecahan Bidang” untuk menangani tunggakan pada tanah yang telah diperjualbelikan. Program tersebut, menurutnya, bukan untuk menghapus kewajiban pajak, melainkan memperjelas secara administratif kewajiban pajak lama dengan objek atau pemilik baru.
Siti juga menyebut Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaporan PPAT atas jual beli tanah dapat menjadi dasar untuk mendorong integrasi data transaksi pertanahan dengan database PBB.
“Jangan sampai masyarakat yang memang tidak mampu diperlakukan sama dengan wajib pajak yang sebenarnya mampu, sementara persoalan administrasi pertanahan justru dianggap sebagai tunggakan masyarakat,” tegasnya. (fit)



