Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mataram diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya. Dengan demikian, jumlah PPPK paruh waktu yang tersisa kini mencapai 3.007 orang dari sebelumnya 3.022 orang.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan pemberhentian tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan para PPPK paruh waktu. Dari 15 orang yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, sebagian dinilai memiliki kinerja yang kurang baik, sementara lainnya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
“3.007 orang yang sudah masuk daftar perpanjangan kontrak. Yang 15 itu ada yang diberhentikan, kemudian ada yang tidak mendapatkan nilai bagus di SKP-nya, sekitar tujuh orang,” ujar Taufik, Senin (5/10).
Ia menjelaskan, penilaian kinerja dan kedisiplinan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PPPK paruh waktu tersebut bekerja. Selain persoalan kinerja, terdapat dua orang yang tidak diperpanjang kontraknya karena kasus penyalahgunaan narkoba.
“Faktor pemberhentian karena kinerja dan kedisiplinan yang dinilai oleh masing-masing OPD. Kemudian ada dua kasus penyalahgunaan narkoba sehingga secara otomatis tidak diperpanjang kontraknya,” jelasnya.
Dari total 3.007 PPPK paruh waktu yang tersisa, saat ini mereka tinggal menunggu surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak dari Pemkot Mataram dan masing-masing OPD. Perpanjangan kontrak tersebut berlaku terhitung mulai Oktober 2026.
“Penandatanganan kontrak baru TMT-nya per Oktober ini,” kata Taufik yang akrab disapa Yoyok.
Jumlah PPPK paruh waktu di Kota Mataram memang terus mengalami penyusutan sejak pertama kali diangkat. Pada Desember 2025, jumlah PPPK paruh waktu tercatat mencapai 3.067 orang. Namun, dalam perjalanannya, sebagian pegawai memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami kondisi lainnya yang menyebabkan jumlahnya berkurang.
Terkait potensi berkurangnya jumlah pegawai dan dampaknya terhadap pelayanan publik, Yoyok mengatakan masing-masing OPD telah memiliki strategi untuk menyesuaikan pembagian tugas dengan jumlah pegawai yang tersedia.
“Mereka akan mengatur sendiri untuk pembagian tugas. Dan itu kewenangan kepala OPD,” pungkasnya. (pan)



