PEMPROV NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTBmenertibkan tiga tambak di NTB. Tiga tambak itu berlokasi di Sumbawa, Kabupaten Lombok Utara, ada juga di daerah lain di NTB.
Dari tiga tambak itu, dua di antaranya merupakan tambak udang. Lainnya merupakan tambak di bidang kelautan dan perikanan. Alasan Pemprov NTB melakukan penertiban karena beberapa persoalan seperti masalah reklamasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta penempatan pipa yang dinilai merusak lingkungan.
“Kita selesaikan bulan Oktober ini lah,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Senin (5/10).
Menurutnya, Pemprov kini tidak langsung melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Akan tetapi, memberikan pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, khusus untuk perusahaan yang tidak kooperatif, Muslim mempersilakan Aparat Penegak Hukum (APH) masuk untuk melakukan penertiban.
“Artinya biarlah kami yang membina mereka dulu sembari melakukan proses kelengkapan izin usaha. Jadi dalam tanda kutip jangan dipidana dulu,” katanya.
Alasan Pemprov melakukan jemput bola membantu para perusahaan ini karena adanya aturan Nomor 6 Tahun 2023 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan investasi masuk di setiap daerah. Karena itu, sebagai daerah ramah investasi, Pemprov memastikan sektor ini tetap jalan, begitupun dengan lingkungannya.
Karena itu, NTB kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025 dan Perda 17 Tahun 2026 guna memastikan investasi di daerah tidak sampai merusak ekosistem dan lingkungan. Dalam Perda ini, Pemprov NTB melakukan jemput bola membantu para pelaku usaha, khususnya di bidang kelautan dan perikanan dalam memperoleh perizinan.
“NTB sendiri kan juga punya target bagaimana para pelaku usaha yang ada ini melaksanakan kegiatan investasi yang tenang dan nyaman,” lanjutnya.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pemprov yaitu memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perizinannya. Sementara, bagi yang melanggar izin akan dikenakan sanksi administratif. Bagi pelaku usaha yang tidak lengkap perizinannya akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
“Tetapi, kendalanya ketika pengusaha itu lagi berproses, tiba-tiba di akhir Desember 2025, ada peraturan baru,” ucapnya.
Ia menilai, banyaknya aturan baru ini turut menjadi pemicu banyaknya pelaku usaha yang enggan memproses perizinan. “Kadang-kadang yang eksekusi aturan ini tidak semua juga bersahabat. Kurang bersahabat dengan aturan baru. Sehingga pelaku usaha juga kan butuh kepastian,” tutupnya. (era)



