Mataram (Suara NTB) – Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 2020 di wilayah NTB menjalani sidang perdana pada Senin (5/10/2026). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Adapun dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan bergiliran oleh perwakilan jaksa penuntut umum Mila Melinda dan Indriani Setiawati Akriam.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan kronologi pengadaan masker hingga dugaan aliran dana yang diterima para terdakwa.
Mila Melinda menjelaskan, pengadaan masker Covid-19 berawal dari adanya penerbitan Keputusan Gubernur NTB Nomor 364-309 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Untuk Bencana Non Alam (Covid-19) di Provinsi NTB Tahun Anggaran 2020. Sejumlah Rp11 miliar dari BTT dikucurkan pemerintah saat itu untuk penanganan Covid-19. Dari jumlah itu, Rp12,3 miliar dialokasikan untuk pengadaan masker Covid-19.
“Dengan rincian Tahap I sebesar Rp1 miliar untuk masker kain non medis dewasa; Tahap II sebesar Rp9,4 miliar untuk masker kain non medis dewasa; dan Tahap III Rp1,8 untuk masker kain non medis anak,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan masker itu, Wirajaya Kusuma selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kadiskopukm) Provinsi NTB menetapkan harga untuk masker kain dewasa tahap I dan II dengan harga Rp9.900. Sedangkan untuk masker kain anak tahap III dengan harga Rp7.500.
“Penetapan harga tersebut dilakukan secara lisan oleh Wirajaya Kusuma tanpa melibatkan Yudi Mindharto selaku PPK,” ucapnya.
Pada pengadaan 100 ribu buah masker Tahap I di bulan April 2020, Wirajaya tidak melibatkan Yudi selaku PPK. Wirajaya justru lebih banyak melibatkan Chalid Tomassoang Bulu selaku Kabid Pembinaan UKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB. Serta M. Haryadi Wahyudin selaku PPTK.
Wirajaya bersama Tomassoang dan Haryadi, mengetahui dokumen pengadaan masker dibuat dengan tanggal mundur setelah masker diserahkan oleh UKM. Namun, Wirajaya tetap menandatangani dokumen pengadaan masker Tahap I sehingga bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada.
Dalam pengadaan masker Tahap II, Rabiatul Adawiyah selaku ASN di Dinas Perindustrian NTB. Serta Dewi Noaviany selaku Kepala Kasubag TU di BPKAD NTB diduga terlibat dalam penentuan UKM yang akan memproduksi masker.
Keduanya diduga menggunakan UKM sebagai sarana penitipan pembayaran atas masker milik mereka dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh pekerjaan beberapa UKM dengan sepengetahuan Wirajaya selaku kepala dinas.
Salah satu yang menjadi sarana penitipan adalah UD Alya Tailor yang diminta Rabiatul untuk mengerjakan 35 ribu masker kain dewasa. Jaksa menyebut harga yang ditawarkan kepada pemilik usaha sebesar Rp4.500 per masker. Sementara harga yang telah ditetapkan Dinas Koperasi UKM NTB mencapai Rp9.900 per masker.
Di sisi lain, Dewi Noviany meminta Family Tailor mengerjakan 48 ribu masker. Namun, karena Family Tailor tidak mampu mengerjakan seluruh pesanan tersebut. Selanjutnya Haryadi dan Chalid Tomassoang Bulu mengumpulkan sejumlah UKM lain, salah satunya UD Tersaq, untuk mengerjakan masker tersebut.
Dari pekerjaan 48 ribu masker tersebut, Family Tailor menerima pembayaran pada Mei 2020 sebesar Rp475 juta. Sebagian dana yang dicairkan dari rekening Family Tailor kemudian disetorkan ke rekening bank nama Dewi Noviany.
Atas perbuatannya, Dewi Noviany diduga memperkaya diri sendiri Rp117 juta. Sedangkan Rabiatul Adawiyah disebut memperoleh keuntungan pribadi Rp342 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,579 miliar.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga dakwaan subsider Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)



