Kota Bima (Suara NTB) –Pemerintah Kota Bima segera memproses sertifikasi lahan sekitar 53 hektare untuk mendukung program sekolah rakyat. Kepastian legalitas lahan menjadi salah satu tahapan yang harus dituntaskan untuk mendukung persiapan pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., menyebutkan, dua hal utama yang menjadi perhatian dalam penyiapan lahan tersebut. Yakni, kepastian status dan sertifikasi lahan serta pematangan lahan. Status lahan ini telah mendapatkan surat keputusan dari kementerian untuk pelepasan lahan dengan luas sekitar 53 hektar.
Tahapan selanjutnya perlu diproses untuk mendapatkan sertifikat. “Sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian administrasi dan legalitas terhadap lahan yang akan dimanfaatkan dalam persiapan program sekolah rakyat,” terang Sekda, Selasa (6/10).
Pemkot Bima juga mendorong kondisi lahan segera disiapkan terutama pematangan lahan serta pembersihan dan persiapan awal yang dapat mendukung tahapan pembangunan.
Sekda meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta OPD teknis lainnya membantu proses penyelesaian administrasi serta menyiapkan dokumen. “Pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam menindaklanjuti proses penyiapan lahan tersebut, termasuk penyelesaian administrasi dan penyerahan dokumen yang berkaitan dengan lahan,” tegas Sekda.
Ia berharap seluruh perangkat daerah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya,sehingga proses persiapan lahan sekolah rakyat dapat segera ditindaklanjuti.
Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan sebelumnya menyampaikan pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap program sekolah rakyat dengan menyiapkan lahan sekitar 10 hektare di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasa Na’e Timur untuk mendukung pelaksanaan program sekolah rakyat di Kota Bima.
Wawali juga mendorong koordinasi antara perangkat daerah, instansi vertikal dan pihak terkait dalam pengelolaan serta penataan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
“Penyelesaian penguasaan lahan menjadi salah satu tahapan strategis, mengingat kepastian status dan legalitas tanah merupakan prasyarat penting dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana sekolah rakyat,” katanya.
Wawali meminta proses sertifikasi dipercepat dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, diharapkan persiapan pembangunan sekolah rakyat dapat segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (hir)



