Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (ntb) melalui Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman memastikan telah menindaklanjuti arahan KPK untuk mengevaluasi tata kelola Pemprov NTB yang rentan dikorupsi. Dalam arahannya, KPK menyoroti soal hibah uang tunai melalui pokok pikiran (pokir) yang kerap kali salah sasaran.
Budi mengaku, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap tata kelola keuangan di lingkup Pemprov NTB tersebut. Meski begitu, hibah uang tunai atau fresh money melalui pokir dipastikan tidak dihilangkan. Hanya saja, tahapan penyaluran diperbaiki dan lebih diperketat.
“Dia tidak dihapus. Tetapi kan tahapan-tahapannya diperbaiki. Kan tujuannya evaluasi tata kelola. Tidak ada kata-kata menghapus, menghilangkan,” ujarnya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurutnya, selama ini yang menjadi catatan karena banyaknya hibah pokir yang tidak sesuai sasaran. Bahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan audit terhadap dua ribu paket pokir yang diajukan pada APBD Murni 2026. Sementara, pokir yang diusulkan sebanyak 13 ribu lebih, namun hanya dua ribuan paket yang tengah diaudit saat ini yang disetujui.
“Dia tidak menyarankan hilangkan (fresh money, red). Disarankan itu supaya pelaksanaan pokir, hibah, dan pengadaan barang dan jasa ini sesuai aturan,” katanya.
Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026 terdapat 2.000 paket pokir yang sudah dan akan dilaksanakan. Inilah yang akan dievaluasi kembali oleh Inspektorat sebagai tindak lanjut evaluasi KPK. “Ada 2.000 yang terdapat dalam APBD murni,” katanya.
Budi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi kembali dalam pelaksanaan pokir di DPRD NTB, di antaranya permohonan pokir harus masuk sebelum musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbang). Kemudian banyak ditemukan pokir lintas daerah pemilihan (Dapil), program yang diberikan tidak sesuai dengan permasalahan dan tidak sesuai dengan hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD NTB.
Sebelumnya Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mempersilahkan Inspektorat Provinsi NTB melakukan audit terhadap ribuan paket pokir DPRD NTB. Hal ini disampaikan Isvie setelah rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2026, Rabu, 16 September 2026.
“Kita setuju itu. Bagi saya secara pribadi maupun bagi ketua lembaga sangat menyetujui apa yang menjadi langkah-langkah yang diambil oleh KPK, dan menyerahkannya ke Inspektorat,” ujarnya.
Menurutnya, baik Ketua maupun anggota DPRD tidak melakukan perlawanan terhadap apa yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. “Sekiranya kita semua tunduk atas apa yang diperintahkan oleh KPK melalui inspektorat,” lanjutnya.
Dengan banyaknya temuan KPK terhadap hibah Pokir DPRD NTB, Isvie mengaku akan melakukan evaluasi di lingkup DPRD NTB. Tidak semua hasil reses DPRD NTB, lanjutnya bisa mendapatkan anggaran untuk dieksekusi. Perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan program yang akan didanai oleh pokir bisa bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
“Apakah program itu milik kewenangan provinsi, apakah mereka berhak dan seterusnya, itu yang perlu direviu. Kan sudah disampaikan. Termasuk yang tidak dibolehkan adalah hibah barang, hibah uang dan harus sesuai,” jelasnya. (era)



