BerandaHEADLINEBantu Nelayan Dapat Akses BBM Bersubsidi

Bantu Nelayan Dapat Akses BBM Bersubsidi


PEMPROV NTB membantu ratusan nelayan untuk mendapatkan akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi gratis. Tahun 2026 ini, sebanyak 500 nelayan akan mendapat pendampingan untuk mengurus legalitas kapal melalui penerbitan E-Pas Kecil dan E-BKP.


Program tersebut ditujukan bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran di bawah 5 GT. Legalitas itu menjadi salah satu syarat agar nelayan dapat terhubung dengan sistem distribusi BBM bersubsidi Pertamina.


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim mengatakan, persoalan kelengkapan dokumen selama ini menjadi salah satu faktor yang membuat nelayan kecil kesulitan mengakses BBM bersubsidi.


“Selama ini memang banyak persoalan yang menyebabkan nelayan kesulitan mengakses BBM. Kami tidak ingin melemparkan persoalan tersebut kepada pihak lain,” ujarnya.


Dari total 500 nelayan, sebanyak 200 orang berasal dari Kabupaten Lombok Barat, 150 nelayan dari Kota Mataram, dan 150 nelayan dari Kabupaten Lombok Utara. Program tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memastikan nelayan kecil bisa memanfaatkan fasilitas BBM bersubsidi yang tersedia. Hal ini karena persoalan selama ini bukan semata-mata ketersediaan BBM, melainkan kemampuan nelayan memenuhi persyaratan untuk mengaksesnya.


“BBM bersubsidi tetap ada. Masalahnya adalah siapa yang bisa mengakses. Kalau persyaratan dan izin mereka tidak lengkap, BBM tersebut tidak bisa diakses,” katanya.


Ia menjelaskan, fasilitasi yang diberikan Pemprov NTB tidak berarti pemerintah memberikan BBM secara cuma-cuma kepada nelayan. Pendampingan difokuskan pada penyelesaian legalitas dan administrasi agar nelayan dapat masuk ke dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Setelah memiliki E-Pas Kecil dan E-BKP, nelayan nantinya dapat memperoleh barcode khusus yang terhubung dengan sistem Pertamina.


“Jadi, ketika nelayan sudah memiliki barcode khusus, datanya akan terkoneksi langsung dengan sistem. Dengan begitu, aksesnya lebih terkontrol dan tidak mudah disalahgunakan,” jelasnya.


Sementara itu, menyinggung jumlah BBM yang nantinya dapat diakses oleh masing-masing nelayan, Dislutkan NTB belum menetapkan besarannya. Menurutnya, legalitas tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi. Pemerintah ingin memastikan nelayan kecil memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas melaut, termasuk ketika membutuhkan BBM untuk operasional.


“Ketika mereka hendak melaut, mereka sudah memiliki izin kapal. Ketika membutuhkan BBM, mereka juga sudah memiliki izin untuk mengakses BBM. Ini merupakan fondasi dasar yang kami fasilitasi,” terangnya.


Untuk menjangkau nelayan yang membutuhkan bantuan, Pemprov NTB menerapkan pola pendampingan secara langsung. Langkah tersebut dilakukan karena sebagian nelayan masih mengalami kendala ketika harus mengurus perizinan melalui sistem digital seperti OSS. Pemprov NTB juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota serta tenaga penyuluh untuk mendampingi nelayan dalam proses pengurusan legalitas.

“Kalau melalui OSS atau sistem lainnya, masyarakat terkadang kesulitan karena keterbatasan pemahaman maupun akses. Karena itu, tidak perlu dipersulit. Sekarang kami balik pendekatannya. Kami yang datang dan melakukan pendampingan sebagai bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat,” katanya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO