BerandaNTBLOMBOK TIMURDPMPTSP Lotim Ingatkan Investor Segera Laporkan LKPM

DPMPTSP Lotim Ingatkan Investor Segera Laporkan LKPM

DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengingatkan seluruh investor dan pelaku usaha yang telah menyampaikan komitmen investasi agar segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan LKPM triwulan III dijadwalkan berakhir pada 15 Oktober 2026.


Kepala DPMPTSP Lotim, Sosiawan Putraji menegaskan, pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memantau perkembangan kegiatan penanaman modal di daerah.


Saat ini, DPMPTSP Lotim juga melakukan evaluasi terhadap laporan LKPM yang telah masuk. Evaluasi tersebut telah berlangsung selama empat hari, dengan perhatian pada kesesuaian data investasi yang dilaporkan dengan kondisi riil kegiatan usaha.


Dalam proses evaluasi, ditemukan catatan terkait ketidaksesuaian antara data belanja modal yang dilaporkan dan kondisi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Temuan tersebut menjadi bahan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian laporan dengan aset, serta aktivitas usaha di lapangan.


Pengecekan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari aset perusahaan dan perkembangan skala usahanya. Hal ini penting karena nilai investasi dan kepemilikan aset dapat menjadi bagian dari penilaian dalam menentukan kategori usaha.


Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat kemungkinan pelaku usaha yang sebelumnya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengalami peningkatan skala usaha seiring bertambahnya aset dan berkembangnya kegiatan bisnis. Penetapan kategori usaha tetap perlu mengacu pada kriteria dan ketentuan yang berlaku.


DPMPTSP Lotim mengharapkan pelaku usaha menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan realisasi investasi. Dengan demikian, data penanaman modal dapat menggambarkan perkembangan usaha secara akurat sekaligus menjadi dasar evaluasi kebijakan investasi daerah.


Selain mendorong kepatuhan pelaporan investasi, DPMPTSP Lotim juga menegaskan komitmennya dalam memberikan fasilitasi dan kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pelaku usaha dapat berkoordinasi langsung dengan DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan terkait kebutuhan perizinan. “Pelaku usaha ke kita, segala macam itu, kita siap fasilitasi dan kita berikan kemudahan,” ujar Sosiawan.


Ia menjelaskan, koordinasi dengan para camat terus dilakukan untuk mendukung pelayanan dan pengawasan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. Komunikasi berkala juga dimanfaatkan untuk mempermudah penyampaian informasi terkait perkembangan aktivitas usaha.


Terkait pengurusan PBG, Sosiawan menyebutkan bahwa besaran biaya mengacu pada ketentuan peraturan daerah dan disesuaikan dengan luas bangunan yang diajukan. Karena itu, biaya pengurusan tidak dapat disamaratakan untuk seluruh bangunan.
“Yang tertuang di dalam perda sudah sangat murah, ringan, merakyat, bisa dijangkau,” ungkapnya.


Ia juga menyinggung rencana perluasan Hotel Nusantara yang telah dikoordinasikan dengan DPMPTSP Lotim. Pihak hotel disebut telah menyiapkan dokumen perencanaan, termasuk master plan dan gambar bangunan, serta mulai memproses pengurusan PBG.


Sosiawan menegaskan, izin harus terbit sebelum pekerjaan pembangunan dimulai. “Harus terbit PBG dulu, baru dia akan bangun,” jelasnya.


Melalui evaluasi LKPM dan fasilitasi perizinan tersebut, DPMPTSP Lotim berharap pelaku usaha semakin tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi, melaporkan realisasi investasi secara akurat, serta menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan usaha di Lotim secara berkelanjutan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO